www.kompaspemburukasus.com Tasikmalaya _ Wahana dalam pengelola bahan emas banyak dengan beragam cara dan ini pengolahan material emas untuk tujuan mengekstraksi emas dari bijih atau batuan asalnya dan memurnikannya menjadi logam emas murni yang akan menghasilkan murni.
Yang biasanya dalam proses ini memisahkan emas dari mineral pengotor dan logam lainnya dan sekaligus meningkatkan nilai ekonomis kualitas serta kesiapannya untuk berbagai aplikasi komersial.
Dengan ini salah satu tempat pengolahan hasil tambang material lumpur emas yang begitu cukup banyak akan olah menjadi suatu bahan yang mulia logam emas dan lokasi tersebut di atas gunung yang tersembunyi.
*Sabtu. 18/7/2026* Salah satunya narasumber luar wilayah lokasi yang tidak di sebutkan namanya mengatakan, Di lokasi munjul ada sebuah pengelolaan hasil lumpur tambang yang akan di proses menjadi emas, tapi entah bagai mana tempat itu bisa berdiri dan berjalannya tanpa adanya surat izin usaha perusahaan Tempat tersebut dan titik lokasi berada di wilayah kp, munjul desa gunungtanjung kecamatan gunungtanjung kabupaten tasikmalaya jawa barat, Katanya.
Pengolahan di lokasi tersebut di lakukan oleh inisial G dan yang memiliki lokasi tersebut inisial O, yang mereka merupakan bagian kerjasama dalam pengolahan hasil tambang material bahan emas.
Ketika kami turun ke lokasi dan bertanya kepada pengelola O menyampaikan, Benar di sini tempat mengelola lumpur hasil tambang emas, dan lokasi tempat ini yang memilikinya berinisial O, di karnakan saya hanya sekedar pengelola saja tapi bila mana ada yang perlu pertanyakan sudah saja temui O yang mereka sebagai pemiliknya, Katanya.
Ia lanjut G dengan penyampaiannya, dan memang tempat pengelolaan emas itu belum memiliki izin, dan bila mana yang akan lebih tahu itu ada di pemilik tempatnya O, ungkapnya.
Setelah keterangan inisial G kami selang kurang lebihnya 3 jam ada yang menghubungi kami, ternyata itu yang di sebutkan pemilik ya itu O, dan ketika beliau menyampaikan hal itu yang katanya jangan bicara dengan G, sudah saja dengan kami atau dede ucit (Dede Muksyt) katanya.
Dengan adanya tempat pengelola material lumpur emas hasil tambang itu sangat sangat menentang aturan pemerintah.
Maka dengan ini jelas salah satu tempat pengelola tambang material emas sudah bertabrakan dengan aturan Pemerintah Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU _ Minerba) yang mana pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000. ( Seratus Milyar Rupiah) dan juga selain itu barang bukti hasil tambang emas beserta alat alat yang digunakan untuk mengelola dapat di rampas oleh negara.
Dengan ini Khusunya Pihak Aparatur Penegak Hukum agar turun ke lokasi pengolahan lumpur material tambang emas di karnakan sudah jelas melanggar aturan yang sudah tentukan pemerintah. Pungkas Dedi s, sh team

