MAKASSAR, kompaspemburukasus.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Komunitas Penggarap Tanah Negara (KMPTN) menggelar aksi unjuk rasa di Kota Makassar, Senin (20/7/2026). Massa menyuarakan tuntutan agar dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang ditujukan kepada tiga advokat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dipimpin oleh Achmadi Rick selaku penanggung jawab kegiatan. Massa mengawali aksi di depan Pengadilan Tinggi Makassar, kemudian bergerak menuju Kantor Hukum Muhdar, SH, dengan membawa spanduk serta menyampaikan orasi yang berisi desakan penegakan kode etik profesi advokat.
Dalam orasinya, massa membuka aksi dengan seruan, “Hidup Keadilan! Hidup Rakyat Indonesia!”, sebagai simbol dorongan terhadap penegakan supremasi hukum dan penguatan integritas profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Massa menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pengkhianatan terhadap kepentingan klien yang mereka tuduhkan kepada Muhdar, SH, Nanang, SH, dan Muh. Rusli, SH. Tuduhan tersebut merupakan penyampaian aspirasi massa dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut massa aksi, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat wajib menjalankan tugas secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Mereka menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, maka hal itu berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap profesi advokat dan sistem peradilan.
Selain meminta organisasi advokat memproses dugaan pelanggaran etik, massa juga mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Dalam aksinya, KMPTN menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak Dewan Kehormatan Profesi Advokat segera memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum advokat yang dimaksud, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana apabila ditemukan bukti yang cukup, mendorong proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mengajak masyarakat mengawal proses hukum demi menjaga integritas profesi advokat.
Di hadapan massa, para orator menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap laporan dugaan pelanggaran diproses berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.
Penanggung jawab aksi, Achmadi Rick, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum serta kode etik. Jika terbukti tidak ada pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada publik. Sebaliknya, jika terbukti melanggar, maka sanksi harus ditegakkan demi menjaga marwah profesi advokat dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Achmadi Rick.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib. Setelah menyampaikan orasi di dua titik aksi, massa membubarkan diri dengan tertib sembari menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga ada kepastian dari pihak yang berwenang.
Sementara itu, aksi juga sempat berlangsung di sekitar pangkalan ojek di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, sebagai bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi kepada masyarakat.
Narasumber : Acmad Rick
Reporter: Mj@.19

