KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

DRAMA 4 TAHUN TAMAT! Kades Banggala Mulya Aktif & Humas Investor Resmi Divonis 1,6 Tahun Penjara, Terbukti Mainkan Aset Desa!

Direktur Utama by Direktur Utama
September 23, 2026
in Nasional
0
DRAMA 4 TAHUN TAMAT! Kades Banggala Mulya Aktif & Humas Investor Resmi Divonis 1,6 Tahun Penjara, Terbukti Mainkan Aset Desa!

WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM

SUBANG – Akhir tragis dari teka-teki panjang sengketa aset lahan Desa Banggalamulya yang selama empat tahun terakhir menjadi bola liar di tengah masyarakat. Palu hakim telah diketuk keras di Pengadilan Negeri Kelas 1A Subang pada Selasa (22/9/2026). Dua pejabat desa yang seharusnya menjadi pelindung warga, kini resmi dinyatakan bersalah dan harus bersiap mendekam di balik jeruji besi!

Sidang putusan yang menjadi puncak perhatian publik ini menjatuhkan vonis tegas kepada Kepala Desa aktif, Ato Sugiarto, dan Humas Investor Adang Mahfudin. Keduanya divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan (1,6 tahun) penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam skandal sengketa tanah batas antara aset desa dengan pihak swasta.

“Sudah kurang lebih empat tahun perjalanan kasus ini. Akhirnya Hakim menjatuhkan hukuman kepada saudara Adang Mahfudin 1 tahun 6 bulan, juga memberikan hukuman kepada saudara Ato Sugiarto 1 tahun 6 bulan,” ungkap sumber terpercaya di lokasi persidangan.

Empat Tahun Konflik yang Menguras Emosi Warga

Kasus yang bergulir di Kecamatan Kalijati ini bukan perkara instan. Selama 4 tahun, polemik batas lahan yang bersinggungan dengan kepentingan swasta ini terus memanas hingga menyeret aparat desa ke ranah pidana. Warga yang mengawal kasus ini bernapas lega karena aset yang menyangkut hajat hidup orang banyak akhirnya mendapatkan titik terang hukum.

Palu hakim PN Subang menjadi babak akhir yang menegaskan bahwa siapapun yang berani mengutak-atik aset negara tidak akan bisa lolos dari jerat hukum. Hingga saat ini, publik masih menunggu apakah kubu terdakwa akan menerima nasib atau nekat mengajukan banding. Satu yang pasti: vonis ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat desa untuk tidak main-main dengan hak rakyat!

Reporter. : Zuherman

Previous Post

Diduga Pengawasan Program Revitalisasi 2026 di Kabupaten Tasikmalaya Kurang Maksimal, Kualitas Material Dipertanyakan

Next Post

Pihak pln tebo bersama kepolisian datangi desa pagar puding lamo jumpai Syafrizal pemimpin desa pagar puding lamo

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Pihak pln tebo bersama kepolisian datangi desa pagar puding lamo jumpai Syafrizal pemimpin desa pagar puding lamo

Pihak pln tebo bersama kepolisian datangi desa pagar puding lamo jumpai Syafrizal pemimpin desa pagar puding lamo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky