WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
SUBANG – Akhir tragis dari teka-teki panjang sengketa aset lahan Desa Banggalamulya yang selama empat tahun terakhir menjadi bola liar di tengah masyarakat. Palu hakim telah diketuk keras di Pengadilan Negeri Kelas 1A Subang pada Selasa (22/9/2026). Dua pejabat desa yang seharusnya menjadi pelindung warga, kini resmi dinyatakan bersalah dan harus bersiap mendekam di balik jeruji besi!
Sidang putusan yang menjadi puncak perhatian publik ini menjatuhkan vonis tegas kepada Kepala Desa aktif, Ato Sugiarto, dan Humas Investor Adang Mahfudin. Keduanya divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan (1,6 tahun) penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam skandal sengketa tanah batas antara aset desa dengan pihak swasta.
“Sudah kurang lebih empat tahun perjalanan kasus ini. Akhirnya Hakim menjatuhkan hukuman kepada saudara Adang Mahfudin 1 tahun 6 bulan, juga memberikan hukuman kepada saudara Ato Sugiarto 1 tahun 6 bulan,” ungkap sumber terpercaya di lokasi persidangan.
Empat Tahun Konflik yang Menguras Emosi Warga
Kasus yang bergulir di Kecamatan Kalijati ini bukan perkara instan. Selama 4 tahun, polemik batas lahan yang bersinggungan dengan kepentingan swasta ini terus memanas hingga menyeret aparat desa ke ranah pidana. Warga yang mengawal kasus ini bernapas lega karena aset yang menyangkut hajat hidup orang banyak akhirnya mendapatkan titik terang hukum.
Palu hakim PN Subang menjadi babak akhir yang menegaskan bahwa siapapun yang berani mengutak-atik aset negara tidak akan bisa lolos dari jerat hukum. Hingga saat ini, publik masih menunggu apakah kubu terdakwa akan menerima nasib atau nekat mengajukan banding. Satu yang pasti: vonis ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat desa untuk tidak main-main dengan hak rakyat!
Reporter. : Zuherman

