WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
SUBANG — Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tanjungsari Timur, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Alokasi anggaran tahun 2025 senilai kurang lebih Rp248 juta dipertanyakan publik karena diduga kuat sarat akan penyimpangan dan praktik nepotisme.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah mantan Sekretaris Desa Tanjungsari Timur angkat bicara. Menurut keterangannya, laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BUMDes tersebut dinilai tidak transparan dan memiliki banyak kejanggalan serius.
Informasi yang dihimpun di lapangan juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan anak Kepala Desa secara langsung dalam pengelolaan anggaran tersebut. Lebih parah lagi, muncul dugaan bahwa dana BUMDes telah dimanfaatkan oleh oknum keluarga Kepala Desa untuk kepentingan pribadi.
Ketua DPC Cikaum Paguyuban Sudawani Wirabuana, Asep Tarman, menegaskan bahwa rentetan kejanggalan ini tidak boleh dibiarkan. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait untuk segera turun tangan.
“Atas dasar temuan dan keterangan yang ada, kami menilai indikasi dugaan pelanggaran ini sudah sangat jelas. Kami meminta pihak berwenang, khususnya Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan pemeriksaan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Tanjungsari Timur,” ujar Asep Tarman tegas.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Subang. Masyarakat menanti langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan kerugian negara yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Reporter. : Mang Subang

