www.kompaspemburukasus.com
Tambahrejo (BATANG) — Aktivitas galian C di aliran Sungai Bedungan Siandul, Desa Tambahrejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Lokasi galian yang berada di bantaran sungai tersebut mulai menimbulkan keresahan warga karena aktivitas alat berat beroperasi setiap hari dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat dan armada truk keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material pasir dan batu. Namun hingga saat ini belum terlihat papan informasi terkait izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan di titik kegiatan.
“Sudah lama truk-truk hilir mudik. Jalannya rusak, debunya kemana-mana. Katanya galian C, tapi kami warga tidak pernah lihat ada izinnya,” ujar salah satu warga Tambahrejo yang enggan disebut namanya, Senin (7/9/2026).
Warga khawatir aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan pendangkalan sungai, erosi tebing, dan banjir saat musim hujan. Sungai Bedungan Siandul sendiri merupakan salah satu aliran yang melintasi beberapa desa di Kecamatan Bandar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola galian belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, pemerintah Desa Tambahrejo dan Kecamatan Bandar mengaku masih melakukan pengecekan terkait legalitas kegiatan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dari warga. Saat ini kami koordinasikan dengan dinas terkait di Kabupaten Batang untuk memastikan apakah kegiatan itu sudah berizin atau belum,” kata warga Desa Tambahrejo.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan/IUP dan memenuhi aspek lingkungan. Pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Warga dan pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta Satpol PP Kabupaten Batang untuk segera menertibkan dan menghentikan aktivitas jika terbukti ilegal.
“Kami minta ditindak tegas. Jangan sampai sungai rusak dan warga yang dirugikan,” tegas perwakilan warga.
“LSM DPW PKP Jateng dan media akan terus memantau perkembangan kasus dugaan galian C ilegal ini”, Pungkas Mochamad Ashari, SH, Pembina LSM DPW PKP Jateng yang juga menjabat sebagai Kaperwil Jateng media kompaspemburukasus.com.
Penulis: nurjanah

