kompaspemburukasus.com Pengamanan 2 unit mobil tangki yg membawa sekitar 16 ribu liter solar oleh polres Bilang Mongondow Utara(BOLMUT),harus menjadi pintu masuk membongkar permainan distribusi BBM bersubsidi
Perkara tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca berita infototabuan”(https://reference-url-citationinvalid/0)
Publik menuntut Polres BolMut jangan berhenti pada sopir dan kendaraan,penyidik harus mengungkap dari mana solar berasal,siapa pemodalnya,siapa yg memerintahkan pengangkutan,siapa pemilik sebenarnya,siapa penerima akhir,serta kemana aliran uangnya
Jika terdapat pihak yg terbukti mengendalikan distribusi ilegal,proses hukum harus di lakukan tanpa pandang bulu.
Nama-nama yang muncul dalam perkara juga harus di verifikasi melalui alat bukti,bukan sekedar berdasarkan isu
bila di temukan keterlibatan pidana,jerat sesuai ketentuan hukum yg berlaku
PASAL 55 UU MIGAS HARUS DITEGAKKAN
Apabila penyidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yg di subsidikan pemerintah,pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Migas,sebagaimana telah di ubah dapat di terapkan sesuai unsur dan pembuktian perkara.
Ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda 60 miliar
Karena itu APH perlu menelusuri asal usul BBM,dokumen pengangkutan,transaksi SPBU,komunikasi,rekening,kendaraan,perusahan terkait,hingga penerima akhir.
JANGAN SAMPAI KASUS BESAR BERUJUNG KECIL
Kasus 16ribu liter solar bukan perkara sepele,
Jika benar ada jaringan,jangan hanya pelaku lapangan yang di proses,sementara pengendalinya lolos
Polres Bolmut di tantang transparan dan profesional .
BONGKAR SiAPA PEMASOKNYA
UNGKAP SIAPA PENGENDALINYA
TELUSURI SIAPA YANG MENIKMATI KEUNTUNGANNYA
Jika bukti sudah cukup,proses dan jerat sesuai hukum yg berlaku
Jika tidak terbukti,sampaikan secara terang ke publik
APH JANGAN MASUK ANGIN
SUBSIDI RAKYAT BUKAN LADANG BISNIS
(SEKAR)

