KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

STOP PRESS! Kompas Pemburu Kasus Resmi Berhentikan Eri Yusana sebagai Wakaperwil Jawa Barat, Seluruh Kewenangan Dicabut

Direktur Utama by Direktur Utama
Oktober 12, 2026
in Nasional
0
STOP PRESS! Kompas Pemburu Kasus Resmi Berhentikan Eri Yusana sebagai Wakaperwil Jawa Barat, Seluruh Kewenangan Dicabut

WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM

MEDIA KOMPAS PEMBURU KEADILAN
BANDUNG, 12 OKTOBER 2026 — Manajemen Media Kompas Pemburu Keadilan secara resmi mengumumkan pemberhentian Eri Yusana dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Perwakilan Wilayah (Wakaperwil) Jawa Barat. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 12 Oktober 2026 dan sekaligus mencabut seluruh tugas, kewenangan, serta tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut di lingkungan Media Kompas Pemburu Keadilan.

Pemberitahuan ini diterbitkan sebagai bentuk penegasan keputusan resmi manajemen sekaligus untuk mencegah kesalahpahaman, penggunaan identitas media tanpa kewenangan, serta tindakan yang berpotensi merugikan nama baik, kredibilitas, dan kepentingan perusahaan media.

I. DASAR DAN PERTIMBANGAN PEMBERHENTIAN

Keputusan pemberhentian Eri Yusana diambil berdasarkan pertimbangan internal organisasi, termasuk adanya ketidaksejalanan dalam pelaksanaan kebijakan dan arahan Pimpinan Redaksi.

Selain itu, manajemen menerima informasi dari Wakil Pimpinan Redaksi mengenai dugaan penggunaan atau pencatutan nama dan jabatan Wakil Pimpinan Redaksi ketika mendatangi instansi tertentu untuk kepentingan pribadi, tanpa perintah, persetujuan, ataupun mandat resmi dari pihak yang bersangkutan.

Manajemen menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan bagian dari pertimbangan internal organisasi. Oleh karena itu, dugaan yang dimaksud harus dinilai berdasarkan bukti dan melalui proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa dugaan tersebut telah terbukti secara hukum.

Terlepas dari hal tersebut, keputusan pemberhentian merupakan keputusan resmi manajemen yang berlaku efektif sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Setiap personel wajib menghormati struktur organisasi, mematuhi kebijakan pimpinan, serta menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan dan mandat yang sah.

Manajemen tidak membenarkan penggunaan nama pimpinan, jabatan organisasi, maupun identitas perusahaan media untuk kepentingan pribadi tanpa izin atau kewenangan resmi.

II. PENEGASAN PENCABUTAN SELURUH KEWENANGAN

Terhitung sejak 12 Oktober 2026, Eri Yusana tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili Media Kompas Pemburu Keadilan dalam kapasitasnya sebagai Wakaperwil Jawa Barat.

Pencabutan kewenangan tersebut meliputi kegiatan perwakilan, kunjungan kelembagaan, penyampaian permintaan, komunikasi resmi, pernyataan atas nama media, serta tindakan lain yang sebelumnya menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut.

Untuk menghindari kesalahpahaman, manajemen menyampaikan penegasan sebagai berikut:

1. Pencabutan Jabatan dan Kewenangan

Eri Yusana tidak lagi menjabat sebagai Wakaperwil Jawa Barat dan tidak lagi memiliki kewenangan organisasi yang bersumber dari jabatan tersebut di lingkungan Media Kompas Pemburu Keadilan.

2. Larangan Penggunaan Identitas Media Tanpa Izin

Yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan nama, logo, kartu pers, surat tugas, atribut, maupun perlengkapan resmi Media Kompas Pemburu Keadilan untuk mewakili atau melakukan kegiatan atas nama media tanpa persetujuan tertulis dari manajemen yang berwenang.

3. Pemberitahuan kepada Instansi dan Pihak Terkait

Instansi pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan swasta, lembaga pelayanan publik, serta pihak terkait lainnya diminta menyesuaikan data dan administrasi internal serta tidak lagi mengakui Eri Yusana sebagai Wakaperwil Jawa Barat atau perwakilan resmi Media Kompas Pemburu Keadilan berdasarkan jabatan yang telah dicabut tersebut.

4. Tindakan Setelah Pemberhentian Bukan Tindakan Resmi Media

Setiap kunjungan, pernyataan, permintaan, komunikasi, atau kegiatan yang dilakukan Eri Yusana setelah tanggal efektif pemberhentian tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang mewakili sikap, kebijakan, atau tanggung jawab Media Kompas Pemburu Keadilan, kecuali terdapat penugasan tertulis baru yang sah dari manajemen.

5. Verifikasi Komunikasi yang Mengatasnamakan Media

Setiap pihak yang menerima surat, permintaan, atau kunjungan yang mengatasnamakan Media Kompas Pemburu Keadilan dari yang bersangkutan diminta melakukan konfirmasi langsung kepada redaksi atau manajemen melalui saluran komunikasi resmi.

6. Pengembalian Atribut dan Dokumen Resmi Media

Apabila masih terdapat kartu pers, surat tugas, atribut, atau dokumen resmi milik Media Kompas Pemburu Keadilan dalam penguasaan yang bersangkutan, pengembaliannya wajib diselesaikan sesuai ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

III. PENEGASAN MANAJEMEN: NAMA DAN JABATAN MEDIA BUKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

Manajemen Media Kompas Pemburu Keadilan menegaskan bahwa nama media, jabatan struktural, dan identitas pers merupakan amanah organisasi yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Identitas tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi, membangun pengaruh, atau mendapatkan perlakuan khusus dari instansi maupun pihak mana pun tanpa dasar kewenangan yang sah.

Setiap personel yang menerima jabatan memiliki tanggung jawab terhadap organisasi. Jabatan bukanlah kewenangan tanpa batas, melainkan amanah yang harus dijalankan sesuai mandat, arahan pimpinan, etika jurnalistik, dan ketentuan yang berlaku.

Tidak seorang pun dibenarkan menggunakan nama pimpinan atau perusahaan media seolah-olah memiliki mandat resmi apabila mandat tersebut tidak pernah diberikan.

Setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Manajemen menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini merupakan bagian dari penataan organisasi sekaligus penegasan batas kewenangan dan tanggung jawab kelembagaan. Seluruh pihak diminta menghormati keputusan tersebut serta membedakan tindakan pribadi mantan personel dari kebijakan resmi redaksi.

IV. PENEGASAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI DAN LANGKAH LANJUT

Sejak tanggal efektif pemberhentian, Eri Yusana tidak lagi diberikan kewenangan untuk menjalankan fungsi Wakaperwil Jawa Barat atas nama Media Kompas Pemburu Keadilan berdasarkan jabatan sebelumnya.

Apabila di kemudian hari ditemukan tindakan yang mengatasnamakan media tanpa mandat resmi, manajemen akan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang tersedia. Manajemen juga dapat mempertimbangkan langkah administratif maupun hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang terdapat dasar yang memadai.

Pemberitahuan ini disampaikan untuk melindungi kepentingan organisasi, menjaga kejelasan hubungan kelembagaan, serta memastikan instansi dan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai status jabatan yang bersangkutan.

V. PENUTUP

Manajemen Media Kompas Pemburu Keadilan berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, independensi, serta kepercayaan publik. Setiap jabatan harus dijalankan sesuai batas kewenangan, dan setiap identitas organisasi hanya boleh digunakan berdasarkan hak serta mandat yang sah.

Dengan diterbitkannya pemberitahuan STOP PRESS ini, manajemen menegaskan bahwa Eri Yusana resmi diberhentikan dari jabatan Wakil Kepala Perwakilan Wilayah (Wakaperwil) Jawa Barat, terhitung sejak 12 Oktober 2026. Seluruh kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut dinyatakan dicabut sesuai keputusan manajemen.

Seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan swasta, lembaga, serta masyarakat umum diminta menjadikan pemberitahuan ini sebagai rujukan mengenai status jabatan Eri Yusana di lingkungan Media Kompas Pemburu Keadilan.

Demikian pemberitahuan resmi ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait.

MANAJEMEN REDAKSI
MEDIA KOMPAS PEMBURU KEADILAN

Previous Post

Sidang Duplik Kasus Harun Bergelora: Kuasa Hukum Bongkar Dakwaan Cacat Formil dan Dugaan Kloning SIM Card Ilegal

Next Post

Kuasa Hukum Deni Marzuki Soroti Dugaan Tebang Pilih Kasus Tipikor di PN Serang, Kejaksaan Didesak Buka Dasar Penetapan Terdakwa

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Kuasa Hukum Deni Marzuki Soroti Dugaan Tebang Pilih Kasus Tipikor di PN Serang, Kejaksaan Didesak Buka Dasar Penetapan Terdakwa

Kuasa Hukum Deni Marzuki Soroti Dugaan Tebang Pilih Kasus Tipikor di PN Serang, Kejaksaan Didesak Buka Dasar Penetapan Terdakwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky