Kompas pemburu kasus, Subang,
10 Juli 2026 – Sikap tertutup Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang menuai kecaman keras dari elemen pemuda. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Paguyuban Sundawani Wirabuana Kecamatan Cikaum Asep S.E secara terbuka mengecam tindakan IRDA Subang yang menolak transparansi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan anggaran desa periode 2023–2026 di wilayah Kecamatan Cikaum.
Merespons penolakan tersebut, jajaran pengurus DPC Paguyuban Sundawani Wirabuana Cikaum menjadwalkan akan mendatangi langsung Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melakukan audiensi formal pada hari Rabu, 15 Juli 2026.
Kedatangan mereka membawa misi tegas: mendesak IRDA untuk melakukan audit ulang secara terbuka dan transparan kepada publik.
Desakan audit ulang secara transparan publik ini bukan tanpa alasan. Aktivis pemuda sekaligus Ketua DPC Paguyuban Sundawani Wirabuana Kecamatan Cikaum mengungkapkan adanya indikasi kuat penyimpangan di lapangan.
Salah satu yang paling disorot adalah pengelolaan anggaran program Ketahanan Pangan serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga kuat tidak jelas Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ).
“Kami mendesak IRDA Subang untuk melakukan audit ulang secara transparan publik. Ada persoalan serius di tingkat bawah, di mana anggaran untuk Ketahanan Pangan dan BUMDes terindikasi tidak jelas LPJ-nya.
Hak informasi masyarakat sengaja dikebiri. Kami mengingatkan kembali bahwa hasil audit atau LHP Inspektorat Daerah bukan merupakan dokumen rahasia negara.
Aksesibilitas dokumen tersebut diatur secara mengikat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegas Ketua DPC Sundawani Wirabuana Cikaum dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, enggannya IRDA melakukan audit ulang yang komprehensif di tingkat desa justru memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya pembiaran atas karut-marutnya tata kelola anggaran dari tahun 2023 hingga 2026.
“Jika IRDA bersih dan bekerja profesional, mengapa harus takut membuka hasil audit ke publik? Mengapa laporan penggunaan uang rakyat, khususnya sektor ketahanan pangan yang menyentuh urut nadi warga, harus disembunyikan? Penolakan ini melanggar asas keterbukaan dan mencederai kepercayaan warga Cikaum,” lanjutnya.
Paguyuban Sundawani Wirabuana Cikaum menegaskan bahwa agenda audiensi pada 15 Juli 2026 nanti merupakan langkah konstitusional awal.
Jika setelah pertemuan tersebut IRDA Subang tetap bersikap tertutup dan enggan membongkar kejanggalan LPJ ketahanan pangan dan BUMDes tersebut, mereka akan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika pasca-audiensi 15 Juli nanti IRDA tetap menolak melakukan audit ulang secara transparan publik, kami bersama barisan pemuda siap menggalang gerakan untuk melayangkan Sengketa Informasi Publik secara resmi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat,
serta melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI,” pungkas Ketua DPC Sundawani Wirabuana Cikaum Asep S.E dengan nada tegas.
Reporter. : Ujang Suryani

