www.kompaspemburukasus.com
Jakarta, 11 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Tiga tersangka tersebut adalah ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari dugaan permintaan setoran yang dilakukan ETS melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM. Setoran tersebut berupa potongan insentif upah pungut (UP) dan setoran rutin dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Permintaan tersebut kemudian dijalankan oleh RCH dengan meminta para pejabat eselon III menyetorkan potongan upah pungut melalui ND setiap triwulan sejak tahun 2022 hingga 2026. Dari praktik tersebut, terkumpul dana sekitar Rp2,93 miliar. Penyidik menduga pola tersebut merupakan kelanjutan dari praktik yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya.
Selain itu, ETS juga diduga memerintahkan TRM mengumpulkan setoran rutin dari berbagai OPD setiap tahun, termasuk menjelang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk memenuhi permintaan tersebut, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif serta melakukan markup dalam pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Sepanjang periode 2024–2026, ETS diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dihimpun TRM. Sementara itu, RCH juga disebut mengumpulkan dana pada periode 2022 dan 2024 dengan total mencapai Rp2,6 miliar. Sebagian dana tersebut diduga digunakan ETS untuk kepentingan pribadi.
Dalam operasi penyelidikan tertutup, KPK mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik juga menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang dalam berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ETS, RCH, dan TRM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan bahwa perkara ini menjadi pengingat masih adanya penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dan mengabaikan integritas dalam menjalankan amanah jabatan. Modus korupsi berupa permintaan setoran kepada bawahan dinilai terus berulang dan harus menjadi perhatian serius bagi seluruh kepala daerah beserta jajarannya.
Sepanjang tahun 2026, KPK telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap empat kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan yang terbaru Kabupaten Sukoharjo.
Melalui pengungkapan perkara ini, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan, sehingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat benar-benar terwujud.
(Redaksi)

