Kandangan, kompaspemburukasus.com_ – Senin, 31 Agustus 2026, sidang perkara gugatan perdata antara H. Edward Manurung yang diwakili oleh kuasa hukumnya, _Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H., Elsa Liana, S.H., dan Muhammad Rizky Al Fariz, S.H., M.H._, selaku Penggugat melawan PT. AGM kembali digelar di Ruang Sidang Cakra lantai I PN Kandangan.
Adapun agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dan pemeriksaan berkas perdata antara Penggugat dan Tergugat. Pada agenda pembuktian kali ini, pihak Penggugat mengajukan sebanyak 43 alat bukti dan pihak Tergugat mengajukan sebanyak 46 alat bukti.
Majelis hakim juga melakukan verifikasi untuk memastikan keabsahan dan kevalidan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak. Majelis hakim menyampaikan jika ada bukti-bukti tambahan, baik Penggugat maupun Tergugat dapat mengajukannya pada persidangan berikutnya.
Pihak principal H. Edward Manurung hadir dan duduk langsung di ruang sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Kandangan.
Sidang berlangsung cukup lama karena kedua belah pihak sama-sama mengajukan alat bukti yang cukup banyak dan kuat.
Pihak Penggugat tetap pada pendiriannya agar pihak PT. AGM membayar ganti rugi atas lahannya, termasuk biaya kompensasi lainnya.
Dalam persidangan, principal H. Edward Manurung sempat memberikan pernyataan. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa PT. AGM diduga membeli surat palsu.
*Pernyataan H. Edward Manurung Selepas Persidangan*
Bahwa dalam keterangannya, principal H. Edward Manurung selepas persidangan memberikan keterangan bahwa Bartini sengaja memperjualbelikan surat palsu atas lahan kepemilikannya.
“H. Edward Manurung sendiri membeli lahan tersebut dari Haji Suli, dan Haji Suli membeli dari Haji Samud. Haji Samud membeli dari orang tua Bartini selagi hidup,” ujarnya.
Lebih lanjut, H. Edward Manurung menegaskan, “Bartini sendiri tidak mempunyai bidang tanah atau lahan apa pun. Maka dalam hal ini Bartini sendiri termasuk diduga mafia tanah, yang menjual lahan yang sudah terjual kepada PT. Antang Gunung Meratus.”
“Sangat disayangkan bahwa sekelas PT. Antang Gunung Meratus membeli lahan di atas surat palsu,” ujar principal H. Edward Manurung.
*Pernyataan Kuasa Hukum Kharis Maulana Riatno Usai Sidang*
Usai sidang, _Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H._ selaku kuasa hukum H. Edward Manurung didampingi _Elsa Liana, S.H. dan Muhammad Rizky Al Fariz, S.H., M.H._ memberikan keterangan pers di halaman PN Kandangan. Terlihat dalam video, kuasa hukum menyampaikan sejumlah poin penting terkait perkara 22.000 meter persegi tersebut.
“Hari ini sudah mulai terbukti bahwa surat yang di tangan dia itu adalah surat palsu,” tegasnya. Ia menyebut ada dugaan surat dijual 2-3 kali dan surat yang dikeluarkan pembekal Suryani adalah palsu. “Nanti kita buktikan di pengadilan ini supaya kita benar-benar bukan fitnah, bukan apa-apa mengada-ngada,” lanjutnya.
Terkait bukti, kuasa hukum menyebut pihaknya mampu membuktikan silsilah surat sejak tahun 1999. “Sementara pihak sana 46 bukti dan semuanya tidak ada membuka silsilah seperti yang disampaikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bukti yang diajukan PT. AGM. “Sementara bukti yang diajukan PT. AGM tahun 2019, 2024, 2025 dinilai tidak meyakinkan. Setelah dicocokkan dengan data PBB dan buku Pemkab HSS, pihaknya menduga ada surat yang tidak valid dan patut diduga palsu,” tegasnya.
Ia juga menyatakan akan menguatkan dengan saksi di persidangan berikutnya.
Mengenai agenda selanjutnya, kuasa hukum menjelaskan soal pemeriksaan setempat. “Tadi ada Pak Hakim sudah bekerja sama dengan Badan Pertanahan. Itu adalah terkait dengan pemeriksaan setempat. Mekanisme perdata di peradilan, kalau ada sengketa objeknya tanah maka harus dilakukan cek lapangan,” jelasnya.
Dalam cek lapangan nanti, BPN akan dilibatkan untuk mengetahui tumpang tindih dan floating tanah. “Masing-masing nanti akan menunjukkan dan ketahuanlah nanti dari peta itu sebesar apa overlap-nya,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum dari PT. AGM dalam keterangannya tidak dapat memberi komentar atas pernyataan dari principal H. Edward Manurung.
Untuk agenda minggu selanjutnya, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan setempat. Terkait hal tersebut, majelis hakim juga membahas mengenai biaya pemeriksaan setempat. Biaya tersebut akan digunakan untuk melakukan pengukuran apabila ada biaya tambahan yang dilakukan oleh BPN.
Agenda persidangan selanjutnya akan berlangsung kembali pada tanggal 7 September 2026.
_Kaperwil http://kompaspemburukasus.com_
_Provinsi Kalimantan Selatan_

