www kompaspemburukasus.com
Tugas dan tupoksi media sudah di atur tertuang dalam Undang _ Undang No 40 Tahun 1999 yang mana media meliputi sebagai alat sosial kontrol dan pula pilar ke 4 demokrasi dalam kebebasan pers khususnya pada Pasal 3 ayat (1) dan yang mana pasal ini dengan menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial untuk mengawasi kebijakan, ketidakadilan, serta penyelewengan kekuasaan.
Senin 24/8/2026 Jam 11 : 21 WIB awak media melaksanakan tugas tupoksi sosial kontrol ke SMA Negeri 1 Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat untuk melaksanakan Klarifikasi adanya penolakan awak media yang untuk bertemu Kepala Sekolah Berinisial DA dan setelah kami di ruangan lobi kami di temukan dengan bagian Humas Saudara Aming dan Rekan rekannya yang padahal DA berada di ruang kantornya dan yang katanya juga beliau lagi zoom.
Setelah itu kami dan pihak humas berbincang bincang mengenai sulitnya DA untuk bertemu, yang padahal kami sebagai awak media berkali kali ingin bersilaturahmi dengan beliau, walau pun tupoksi media sebagai alat sosial kontrol yang sudah di atur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers menjamin kebebasan sebagai pilar ke empat demokrasi serta menyuarakan kepentingan publik secara independen, dan juga jelas menghambatnya tugas kewartawanan berdasarkan pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang pers jelas juga seriap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat di pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Sulitnya Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manonjaya yang sangat sangat tidak bersahabat awak media jelas juga ini merupakan sorotan publik dan mengundang banyak pertanyaan bagi seluruh elemen media, walau pun tupoksi media akan melaksanakan silaturahmi juga susah, apa lagi ketika awak media akan melakukan konfirmasi jelas itu akan lebih menghindar jauh dan mungkin juga akan banyak yang akan menghadangnya untuk menghadapi awak media.
Dengan sulitnya perilaku kepala sekolah untuk di temui ini merupakan suatu pertanyaan bagi awak media, yang mana figur sebagai pimipinan kepala sekolah harus memiliki dalam membangun hubungan dengan media baik media massa maupun media sosial yang untuk membangun citra positif yang meningkatkan reputasi lembaga serta menjamin transparansi informasi sekolah kepada masyarakat luas.
Salah satu Pejabat Kantor CADISDIK Wil _ XII Prov. Jawa Barat yang tidak di sebutkan namanya menyampaiakan, Bahwa untuk mengenai media kerika melaksanakan tugas dan tufoksi media sama sekali tidak ada keterlibatan media harus memiliki surat izin dari dinas pusat, apa lagi kantor cadisdik wil _ xii prov. jawa barat sangat tidak berwenang dan tidaknada dari sananya, Paparnya.
Maka dengan ini kami sebagai awak media memiliki dugaan atas perilaku Kepala SMA Negeri 1 Manonjaya yang patut di pertanyakan seperti:
1. Apa maksud dan tujuan KS selalu tidak mau bertemu dengan awak media.
2. Apakah KS sedang melaksanakan program revitalisasi yang sehingga awak media di larang untuk melaksanakan sosial kontrol.
3. Apa tujuan sekolah ketika awak media melaksanakan sosial kontrol harus memiliki surat izin dari dinas pusat.
4. Apa maksud dan tujuan dari pihak sekolah ketika awak media, ormas, lsm dan bahkan sebagai warga masyarakat ketika akan bertemu KS di benarkan harus memiliki surat tugas dari dinas pusat, apa lagi sekolah sedang melaksanakan program revitalisasi.
5. Apakah memang KS melarang atas dasar perintah dinas pendidikan pusat/provinsi atau kah perintah cadisdik wil xii.
Untuk itu khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar supaya turun lapangan dan tindak dengan tegas atas perbuatan diduga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manonjaya Tasikmalaya Alergi/tidak bersahabatnya dengan awak media yang seolah olah beliau kebal hukum.
Bersambung…
Andry. F.

