WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
SUBANG – Tim kuasa hukum jurnalis Triberita.com, Muhamad Harun, secara resmi telah membacakan nota pembelaan (Pledoi) setebal 91 halaman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Subang. Melalui pembelaan ini, kuasa hukum membongkar berbagai kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta menuntut vonis bebas murni bagi kliennya. Rabu (07/10/2026).
Ketua tim kuasa hukum, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh dokumen pledoi tersebut menguliti fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya sinkronisasi sama sekali antara keterangan para saksi, baik dari pihak pelapor maupun saksi lainnya. Semua keterangan di persidangan dinilai bertolak belakang dan tidak sesuai dengan isi BAP awal.
“Fakta persidangan membuktikan tidak ada satupun barang bukti yang memberatkan klien kami. Bahkan pelapor sendiri secara terbuka mengaku tidak merasa diperas, diancam, ataupun dicemarkan nama baiknya. Ini sangat janggal,” ujar Asep Rohman Dimyati.
Pihak kuasa hukum menilai tuntutan 7 bulan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 483 terkesan dipaksakan dan mengarah pada dugaan kriminalisasi yang sistematis. Kasus ini disinyalir melibatkan aktor intelektual atau “dalang” di balik layar yang sengaja memanfaatkan hukum untuk menyudutkan profesi jurnalis.
Atas dasar pembelaan tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang untuk:
Membebaskan terdakwa Muhamad Harun dari segala tuntutan hukum (Bebas Murni).
Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.
Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pihak-pihak lain yang memaksakan terjadinya kriminalisasi ini agar bertanggung jawab secara hukum.
Setelah pembelaan ini dibacakan, agenda persidangan di Pengadilan Negeri Subang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Jumat dan Senin untuk mendengarkan replik/duplik tanggapan dari JPU, yang kemudian akan berselang dua hari menuju sidang putusan akhir oleh Ketua Majelis Hakim.
Reporter. : Ujang Suryana

