Semarang ( Jawa Tengah) kompaspemburukasus.com. Seorang perempuan berinisial D diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang setelah diduga memberikan narkotika jenis sabu kepada seorang terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (18/8/2026).
Aksi tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura bersalaman. Peristiwa terjadi setelah sidang putusan terdakwa narkotika, Mohamad Adi Trisugiharto. D yang diketahui merupakan adik terdakwa diduga menyelipkan barang terlarang ke tangan Adi saat keduanya berjabat tangan.
Gerak-gerik terdakwa kemudian dicurigai petugas Kejaksaan yang berada di lokasi. Saat diminta membuka genggamannya, petugas menemukan sebuah benda yang dibungkus plastik dan diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang tersebut kemudian diamankan dari tangan terdakwa.
Penulis : siti nurjanah

