WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
SUBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang didesak untuk berkomitmen penuh menegakkan aturan tata ruang dengan tidak menerbitkan izin usaha bagi tempat penampungan limbah industri skala besar di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy. Langkah tegas penghentian aktivitas ilegal tersebut mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat.
Koordinator Forum Arus Bawah Subang, Andi L hakim, menyatakan apresiasi dan dukungan moral atas tindakan tegas aparat yang telah menghentikan kegiatan usaha tersebut. Menurutnya, penutupan merupakan konsekuensi logis bagi pelaku usaha yang membandel.
“Kami sangat mendukung diberhentikannya kegiatan usaha penampungan limbah industri berskala besar di Desa Cimayasari. Sudah sepatutnya usaha tersebut ditutup sebagai konsekuensi karena tidak menempuh proses perizinan yang benar,” ujar Andi L hakim dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas industri tersebut telah menabrak regulasi daerah yang berlaku. Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Desa Cimayasari secara sah ditetapkan sebagai zona hijau yang diperuntukkan bagi perkebunan dan permukiman, bukan untuk pengelolaan atau penyimpanan limbah.
Sangat disayangkan, lanjut Andilhakim, pihak pengusaha justru nekat beroperasi secara ilegal sebelum mengantongi keterangan atau rekomendasi dari pemerintah setempat, baik di tingkat kecamatan maupun dinas terkait. Akibatnya, muncul reaksi dan penolakan keras dari warga sekitar yang khawatir akan dampak pencemaran lingkungan.
“Jangan sampai terjadi lagi pembiaran seperti ini, di mana usaha sudah berjalan tetapi proses perizinan belum ditempuh. Ini memicu reaksi penolakan dari masyarakat karena persoalan lingkungan dan pelanggaran tata ruang,” tegasnya.
Forum Arus Bawah Subang juga mengingatkan Pemkab Subang agar tidak goyah menghadapi tekanan pihak manapun yang mencoba melegalkan aktivitas tersebut. Jika izin penampungan limbah itu tetap dipaksakan terbit, hal tersebut dinilai akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Subang.
“Kami menegaskan agar Pemkab Subang jangan mengeluarkan izin berusaha tersebut. Jika dipaksakan, ini akan merusak kredibilitas penegakan hukum dan tata ruang di Subang,” tambahnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting dan peringatan keras bagi para pelaku usaha lain yang berniat menanamkan modalnya di Kabupaten Subang. Setiap investor diwajibkan untuk memahami, menghormati, dan mengikuti seluruh aturan hukum serta kearifan budaya lokal sebelum memulai kegiatan usahanya.
Reporter. : Ujang Suryana

