SUBANG,www.kompas pemburu kasus.com
6 JULI 2026 – Sidang perdana permohonan Praperadilan Babak Kedua yang diajukan oleh Muhammad Harun di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Subang pada Senin (6/7/2026) diwarnai aksi mangkir dari pihak termohon. Kepolisian Resor (Polres) Subang selaku termohon tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan atau konfirmasi apa pun kepada majelis hakim.
Ketidakhadiran institusi penegak hukum tersebut menuai pertanyaan besar dari tim kuasa hukum Muhammad Harun yang dipimpin oleh Asep Rohman Dimyati (ARD) dari Republik Law Firm. Menurut ARD, kehadiran Polres Subang sangat krusial sebagai bagian dari kepatuhan hukum dan proses pembuktian yang adil di pengadilan.
“Pada sidang hari ini kami mempertanyakan kepada majelis hakim terkait tidak hadirnya pihak termohon. Sampai persidangan berlangsung, kami tidak mendapatkan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut,” ujar ARD usai persidangan di PN Subang, Senin (6/7/2026).
ARD menjelaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak Polres Subang untuk mengaku tidak mengetahui agenda persidangan hari ini. Secara kronologis, perkara baru ini telah resmi didaftarkan pada 30 Juni 2026. Berkas permohonan kemudian dikirimkan pada 1 Juli 2026, dan berdasarkan catatan resmi, telah diterima oleh pihak termohon sejak 2 Juli 2026.
“Perkara ini sudah terdaftar sejak 30 Juni, surat panggilan juga sudah dikirim dan diterima termohon pada 2 Juli. Hari ini sidang digelar, tetapi termohon tidak hadir,” tegasnya.
Fokus Gugatan: Keabsahan Data Digital dan Tolak Kriminalisasi Pers
Dalam permohonan praperadilan jilid kedua ini, tim kuasa hukum Harun membawa objek gugatan yang berbeda dari materi praperadilan sebelumnya. Fokus utama kali ini adalah menguji keabsahan prosedur penyitaan dan penggeledahan data elektronik.
ARD menilai, tindakan penyidik yang membuka, mengakses, dan menyalin data digital di dalam telepon seluler milik Harun dilakukan tanpa dasar hukum dan izin yang jelas. Ia menegaskan bahwa penyitaan fisik sebuah ponsel tidak serta-merta memberikan hak bagi penyidik untuk mengaduk-aduk isi data digital di dalamnya.
Selain masalah digital, Republik Law Firm juga menyoroti penggunaan karya jurnalistik sebagai alat bukti pidana untuk menjerat kliennya.
“Kami tetap berjuang agar karya jurnalistik tidak dikriminalisasi. Kami berpijak pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jangan sampai produk jurnalistik dijadikan alat bukti pidana tanpa memperhatikan mekanisme khusus yang diatur dalam undang-undang tersebut,” tambah ARD.
Sidang Ditunda Minggu Depan
Akibat ketidakhadiran pihak Polres Subang, majelis hakim belum memberikan kepastian mengenai mekanisme lanjutan persidangan. Namun, hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pemanggilan ulang bagi termohon pada minggu depan.
Tim kuasa hukum menegaskan hadirnya seluruh anggota Republik Law Firm dalam sidang hari ini merupakan bentuk komitmen total dan keseriusan mereka dalam mengawal kepastian hukum dan keadilan bagi Muhammad Harun.
Reporter. : Ujang Suryana

