KOMPASPEMBURUKASUS.COM
BULUKUMBA, SULAWESI SELATAN – LBH Bakti Panglima Keadilan menyatakan keprihatinan mendalam dan protes keras atas penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/540/X/2025/RSPKT di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba. Kami menemukan indikasi kuat adanya malprosedural, penundaan berkepanjangan (undue delay), serta upaya sistematis untuk mengaburkan fakta dan memanipulasi alat bukti guna menghilangkan jejak calon tersangka lain yang seharusnya bertanggung jawab tutur Atho Bachtiar, S.H.,M.H Founder LBH BaPaKa yang baru menerima Kuasa Khusus daari Korban/Pelapor untuk pendampingan perkara ini.
Laporan dengan nomor register tersebut telah masuk sejak Oktober 2025. Hingga saat ini (Agustus 2026), hampir satu tahun berlalu tanpa kejelasan status hukum yang transparan. Proses penyidikan yang seharusnya berjalan cepat, efektif, dan akuntabel, justru terhambat oleh ketidakjelasan yang merugikan korban/pelapor.
Berdasarkan pemantauan kami terhadap perkembangan perkara, ditemukan sejumlah pelanggaran serius:
1. Undue Delay (Penundaan Berkepanjangan):
Penyidik tidak memenuhi tenggang waktu penyelesaian penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri dan prinsip speedy trial. Kelambanan ini diduga sengaja dilakukan untuk melemahkan posisi hukum pelapor atau memberikan waktu bagi oknum tertentu untuk “membersihkan” diri.
2. Pengaburan Fakta & Manipulasi Alat Bukti:
Terdapat indikasi bahwa sejumlah alat bukti berupa surat yang dipalsukan yang memberatkan pihak-pihak tertentu sengaja tidak di perjelas (photo copy kecil dan kabur) dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau bahkan “dihilangkan” dari daftar barang bukti. Hal ini bertujuan untuk mempersempit lingkup tersangka hanya pada pihak-pihak yang lemah secara sosial/politik, sementara aktor intelektual atau pihak dengan pengaruh besar dibiarkan lepas.
3. Eliminasi Calon Tersangka Secara Sepihak:
Tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa pemeriksaan mendalam, beberapa pihak yang secara materiil terlibat dalam tindak pidana dilaporkan tiba-tiba dianggap “tidak cukup bukti” dan dikeluarkan dari daftar potensi tersangka. Ini merupakan bentuk rekayasa yuridis (legal engineering) yang mencederai rasa keadilan.
Tindakan penyidik yang menangani perkara ini dari Satreskrim Polres Bulukumba ini tidak hanya merugikan korban secara materiil dan immateriil, tetapi juga merusak citra institusi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Publik mulai mempertanyakan integritas penyidik: Apakah hukum di Bulukumba bisa dibeli? Atau apakah ada tekanan dari pihak tertentu yang membuat penyidik takut mengusut tuntas?
Demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan substansial, kami menuntut:
1. AUDIT INTERNAL SEGERA: Kapolda Sulawesi Selatan dan Irwasda Polda Sulsel untuk segera melakukan audit mendadak (sudden inspection) terhadap berkas perkara LP/B/540/X/2025/RSPKT dan memeriksa kinerja penyidik yang menangani.
2. TRANSPARANSI BERKAS: Memberikan akses kepada penasihat hukum pelapor/korban untuk memeriksa kelengkapan BAP dan barang bukti, khususnya terkait alasan dikeluarkannya calon-calon tersangka tertentu.
3. PENETAPAN TERSANGKA YANG ADIL: Segera menetapkan semua pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah (Pr AC dan Lk AR, tanpa pandang bulu. Hentikan praktik “tebang pilih”.
4. SANKSI DISIPLIN: Menjatuhkan sanksi tegas bagi penyidik yang terbukti melakukan malprosedural, menyembunyikan bukti, atau melindungi tersangka demi kepentingan pribadi/kelompok.
Kami mengingatkan bahwa kesabaran masyarakat memiliki batas. Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada respons konkret berupa kemajuan penyidikan yang transparan, kami akan membawa kasus ini ke Bid Propam dan Irwasda Polda Sul-Sel melalui Pengaduan Masyarakat tutup Atho Bachtiar yang dihubungi via telpon.

