www.kompaspemburukasus.com
Luwu, Sulawesi Selatan — Sengketa hak atas lahan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi sorotan. Ahli waris Tandulangi mendesak perusahaan dan pemerintah membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar penguasaan, pemanfaatan, serta pembayaran atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga.
Persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Di tengah aktivitas pertambangan yang terus berkembang, ahli waris mempertanyakan kepastian penyelesaian kewajiban pembayaran yang mereka klaim berkaitan dengan kesepakatan dan Kontrak Karya
Perwakilan ahli waris, Yasir, mempertanyakan alasan kewajiban tersebut belum memperoleh kejelasan.
“Ada yang ditakuti, bahkan tidak ada niat membayar,” ujar Yasir kepada Tim Media Sorot Sulsel.
Yasir juga menyinggung dugaan adanya mekanisme dalam perjanjian yang mengatur penyesuaian nilai kewajiban apabila terjadi keterlambatan atau gagal bayar.
Ia mencontohkan harga emas sekitar 1997 yang disebut berada di kisaran Rp25 ribu. Menurutnya, apabila memang terdapat klausul yang mengaitkan pembayaran dengan harga emas atau mekanisme penyesuaian tertentu, hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen asli.
“Biasanya kalau gagal bayar, itu mengikuti kapasitas dibayar mengikuti harga emas. Dulu harga emas sekitar Rp25 ribu pada 1997. Kalau dihitung sekarang, nilainya bisa mencapai sekitar dua jutaan,” kata Yasir.
Namun, besaran kewajiban, mekanisme pembayaran, dasar perhitungan, serta keberlakuan klausul tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan Kontrak Karya, perjanjian, dokumen pertanahan, dan bukti pembayaran yang sah.
Sorotan semakin tajam setelah ahli waris mengaku melihat aktivitas pemasukan alat berat ke lokasi yang mereka klaim sebagai tanah warisan.
Mereka menyatakan keberatan dan meminta aktivitas di lokasi yang masih disengketakan dihentikan sampai terdapat kepastian hukum mengenai status lahan dan penyelesaian kewajiban yang dipersoalkan.
“Kami sudah puluhan tahun berharap kepastian dari perusahaan, termasuk negara. Saat ini mereka sudah mulai memasukkan alat berat ke lokasi kami untuk tambang emas. Kami menyatakan keberatan keras untuk menghentikan segala bentuk aktivitas sebelum menyelesaikan pembayaran berdasarkan Kontrak Karya,” tegas Yasir.
Bagi ahli waris, persoalan tersebut bukan semata menyangkut nominal pembayaran, tetapi juga kepastian hak atas tanah serta legalitas pemanfaatan lahan.
Bantah Tuduhan Penjualan dan Pembayaran Puluhan Miliar, Yasir juga membantah sejumlah tudingan yang disebut pernah diarahkan kepada pihak ahli waris, termasuk klaim bahwa mereka telah menjual seluruh lahan, menyerahkan tanah kepada masyarakat, menerima pembayaran hingga puluhan miliar rupiah, atau telah berdamai dengan pihak terlapor sehingga perkara dihentikan.
“Kami telah damai dengan terlapor dan kami menerima uang puluhan miliar. Sehingga kasus ini dihentikan. Itu tidak benar. Tidak ada bukti penjualan lahan,” tegasnya.
Yasir mengklaim pihaknya memiliki informasi dan bukti terkait persoalan tersebut. Ia juga menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang menurut keterangannya pernah dikaitkan dengan tuduhan terhadap ahli waris.
Ia menilai tudingan tersebut telah merugikan pihak keluarga ahli waris.
“Itulah PT Masmindo sangat kejam mengkhianati kami sebagai ahli waris,” ujar Yasir.
Ahli waris Tandulangi meminta pemerintah tidak hanya menjadi penonton dalam konflik tersebut. Mereka mendesak kementerian terkait, ATR/BPN, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Dokumen yang dinilai penting antara lain bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, riwayat tanah, peta bidang, bukti pembayaran, perjanjian, Kontrak Karya beserta perubahan atau turunannya, serta dokumen lain yang berkaitan dengan hak para pihak.
Menurut ahli waris, apabila terdapat perbedaan antara dokumen resmi dengan klaim yang berkembang di lapangan, penyelesaiannya harus mengacu pada hukum dan alat bukti, bukan narasi sepihak.
Berharap Presiden Prabowo Turun Tangan. Karena sengketa disebut belum menemukan titik terang, ahli waris berharap Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Mereka meminta adanya pertemuan yang mempertemukan perwakilan ahli waris, pemerintah, dan pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian secara terbuka dan berdasarkan dokumen hukum.
“Kami dari pihak ahli waris Tandulangi berharap penuh kepada kepala negara, Presiden RI Bapak H. Prabowo, agar kami sebagai perwakilan ahli waris tanah nenek kami yang belum ada kepastian dipanggil ke Istana Negara,” ujar Yasir.
Bagi ahli waris, transparansi Kontrak Karya dan dokumen pertanahan dinilai menjadi salah satu kunci untuk menjawab polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sorotan semakin tajam setelah ahli waris mengaku melihat aktivitas pemasukan alat berat ke lokasi yang mereka klaim sebagai tanah warisan.
Ahli waris menyatakan keberatan dan meminta aktivitas di lokasi yang masih disengketakan dihentikan sampai terdapat kepastian hukum mengenai status lahan serta penyelesaian kewajiban yang mereka persoalkan.
Pemerintah pun diharapkan dapat memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak mengabaikan hak pihak yang mengklaim memiliki kepentingan atas lahan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Masmindo Dwi Area, Indika Energy, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Narasumber:
Yasir — Perwakilan Ahli Waris Tandulangi
Tim/Red.

