KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

INAKOR Gowa Apresiasi Kejari Gowa, Putusan Kasasi Perkara JKN RSUD Syekh Yusuf Dinilai Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Direktur Pelaksana by Direktur Pelaksana
Agustus 15, 2026
in Nasional
0
INAKOR Gowa Apresiasi Kejari Gowa, Putusan Kasasi Perkara JKN RSUD Syekh Yusuf Dinilai Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Gowa, Sulawesi Selatan kompaspemburukasus.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penanganan perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang kini memasuki babak hukum penting di tingkat kasasi.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung bertanggal 5 Agustus 2026 dengan nomor perkara 9100 K/PID.SUS/2026. Berdasarkan dokumen putusan yang menjadi dasar informasi perkara, permohonan kasasi Penuntut Umum dikabulkan, putusan sebelumnya dibatalkan, dan majelis hakim kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dijatuhi pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,50. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, dikenakan pidana subsidair selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Sutarjo, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota I, serta Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota II.

INAKOR Gowa menilai putusan kasasi tersebut merupakan bagian penting dalam perjalanan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana JKN. Terlebih, dana tersebut berkaitan langsung dengan pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat.

Bagi INAKOR, keberhasilan aparat penegak hukum dalam membawa perkara hingga memperoleh kepastian hukum di tingkat kasasi patut diapresiasi. Namun, apresiasi tersebut juga diikuti dengan dorongan agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Ini merupakan momentum penting. Dana JKN menyangkut kepentingan masyarakat dan pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap rupiah yang bersumber dari program pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan,” demikian sikap INAKOR Gowa.

Perkara dana JKN RSUD Syekh Yusuf sebelumnya diketahui menyeret tiga orang tersangka dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena objek perkara berkaitan dengan pengelolaan dana JKN pada rumah sakit milik pemerintah daerah.

Dengan adanya putusan kasasi yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, perhatian publik kini tertuju pada keterbukaan mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, mekanisme pengelolaan dana, hingga pertanggungjawaban atas kerugian atau uang pengganti yang ditetapkan pengadilan.

INAKOR Gowa juga mendorong agar penanganan terhadap pihak-pihak lain dalam perkara tersebut, apabila masih terdapat proses hukum yang berjalan, dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

INAKOR menegaskan bahwa apresiasi terhadap aparat penegak hukum bukan berarti menghentikan fungsi kontrol masyarakat. Sebaliknya, putusan pengadilan harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik, khususnya dana yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Kasus JKN RSUD Syekh Yusuf dinilai menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana pelayanan kesehatan membutuhkan integritas, transparansi dan pengawasan berlapis.

INAKOR Gowa menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut serta mendorong seluruh proses hukum berjalan secara objektif, terbuka dan berkeadilan.

Bagi masyarakat, penegakan hukum dalam perkara korupsi bukan sekadar soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan uang publik kembali dipertanggungjawabkan dan pelayanan kepada masyarakat tidak menjadi korban penyimpangan.

Sumber : Ketua INAKOR Gowa
(Asywar, S. ST., SH. )

Mj@.19

Previous Post

Survei : Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( DBOS ) SD 081 Kecamatan Rimbo Ulu Tidak Transfaran.

Next Post

AWAS : Ranjau Maut Di Kecamatan Dawuan !! Proyek Jalan Subang-Kalijati Ancam Nyawa Pengendara

Direktur Pelaksana

Direktur Pelaksana

Next Post
AWAS : Ranjau Maut Di Kecamatan Dawuan !! Proyek Jalan Subang-Kalijati Ancam Nyawa Pengendara

AWAS : Ranjau Maut Di Kecamatan Dawuan !! Proyek Jalan Subang-Kalijati Ancam Nyawa Pengendara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky