KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Hati-Hati Belanja di Big Donat, Bukanya Dapat Donat Setelah Bayar Lunas Konsumen Malah di Katai ‘PENIPU’

Direktur Utama by Direktur Utama
Agustus 24, 2026
in Nasional
0
Hati-Hati Belanja di Big Donat, Bukanya Dapat Donat Setelah Bayar Lunas Konsumen Malah di Katai ‘PENIPU’

KOMPASPEMBURUKASUS.COM

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BaPaKa bersama Gerakan Aktivis Sulawesi Selatan (GASS) menyatakan sikap keberatan dan protes keras atas perlakuan tidak manusiawi serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh manajemen Big Donat Makassar terhadap salah seorang konsumennya pada hari Jumat, 21 Agustus 2026 pada outlet Big Donat Talasalapang.

I. KRONOLOGI PERISTIWA
Berdasarkan pengaduan korban dan bukti-bukti yang kami himpun, kronologi kejadian adalah sebagai berikut:
1. Korban melakukan pemesanan beberapa paket donat dan telah menyelesaikan pembayaran secara penuh sesuai nominal yang tertera.
2. Pihak outlet Big Donat mengklaim bahwa dana tersebut tidak masuk ke rekening mereka dan secara sepihak menuduh korban sebagai PENIPU.
3. Tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan umum, yang sangat merendahkan martabat konsumen.
4. Fakta lapangan membuktikan bahwa pembayaran korban telah berhasil masuk ke sistem/rekening merchant, namun terjadi kelalaian atau kesalahan verifikasi dari pihak internal Big Donat.

II. PELANGGARAN HUKUM DAN ETIKA BISNIS
Tindakan manajemen Big Donat tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap:
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b, yang menjamin hak konsumen untuk diperlakukan secara adil dan jujur. Menuduh konsumen yang sudah membayar sebagai penipu adalah bentuk ketidakjujuran usaha.
2. Pasal 433 KUHPidana (Pencemaran Nama Baik): Menyebut seseorang sebagai “penipu” di depan umum tanpa dasar hukum yang kuat (padahal faktanya uang sudah masuk) merupakan tindakan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.
3. Etika Pelayanan Publik: Sebagai pelaku usaha kuliner yang besar, Big Donat seharusnya memiliki standar operasional prosedur (SOP) verifikasi pembayaran yang jelas sebelum melontarkan tuduhan kriminal kepada pelanggan.

III. TUNTUTAN KAMI
Demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi konsumen, LBH BaPaKa dan GASS menuntut:

1. Minta Maaf Secara Terbuka: Owner/Manajemen Big Donat wajib meminta maaf secara terbuka melalui media sosial resmi dan media massa atas tuduhan tidak berdasar yang telah mencemarkan nama baik konsumen.
2. Evaluasi Sistem Pembayaran: Segera memperbaiki sistem verifikasi pembayaran online agar tidak lagi merugikan konsumen di masa depan.
3. Sanksi Internal: Menjatuhkan sanksi tegas kepada staf/outlet yang bertanggung jawab atas kelalaian verifikasi dan pelontaran tuduhan sembarangan tersebut.
4. Kompensasi Moral: Memberikan kompensasi yang layak kepada korban atas stres psikologis dan kerusakan reputasi yang diderita akibat tuduhan “Penipu”.

Kami mengingatkan para pelaku usaha di Makassar bahwa konsumen adalah raja. Menuduh konsumen sebagai kriminal hanya karena kegagalan sistem internal perusahaan adalah arogansi yang tidak dapat ditolerir.

Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada respons positif berupa permintaan maaf terbuka, kami akan mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum pidana dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar, serta akan melakukan AKSI UNJUK RASA dan PENYEGELAN pada seluruh Outlet Big Donat di Kota Makassar dan Mendesak Disperindag Kota Makassar agar segera mencabut izin usaha Big Donat tutup Muh Saleh Bunk Jendral Lapangan GASS Sul-Sel.

Previous Post

Sekda Tebo Dampingi Kunjungan Lapangan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan RI

Next Post

Diduga Garap Lahan Milik H. Edward Manurung Tanpa Ganti Rugi, Sidang PT AGM di PN Kandangan Ditunda

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Diduga Garap Lahan Milik H. Edward Manurung Tanpa Ganti Rugi, Sidang PT AGM di PN Kandangan Ditunda

Diduga Garap Lahan Milik H. Edward Manurung Tanpa Ganti Rugi, Sidang PT AGM di PN Kandangan Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky