Kompaspemburukasus.com, PATI – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga milik LM disebut masih beroperasi di Desa Keben, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut menjadi sorotan masyarakat lantaran diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Keberadaan aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung secara terbuka itu memunculkan pertanyaan di tengah warga. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah maupun instansi berwenang terhadap kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan status legalitas kegiatan, termasuk kelengkapan perizinan serta kesesuaian aktivitas pertambangan dengan ketentuan hukum dan tata kelola lingkungan.
“Galian C ilegal dikhawatirkan menimbulkan berbagai dampak, seperti kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan, hingga membahayakan keselamatan warga sekitar,” ujar seorang warga, Sabtu (8/8/2026).
Selain persoalan legalitas, masyarakat juga menyoroti potensi dampak yang ditimbulkan apabila aktivitas penambangan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Warga meminta agar aspek keselamatan, kondisi lingkungan, serta dampak terhadap fasilitas umum menjadi perhatian serius pemerintah.
Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Pati agar tidak mengabaikan informasi maupun keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Warga berharap pengawasan dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu.
Masyarakat meminta apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut telah memiliki legalitas, warga juga berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pihak yang disebut terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Keben, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Redaksi)

