KENDAL ( Jawa Tengah ) kompaspemburukasus.com. Dugaan kasus penipuan pembelian pupuk organik mencuat di Kabupaten Kendal. Oknum Kepala Desa Surokonto Kulon, Kecamatan Pageruyung, berinisial ZH diduga tidak membayar lunas pembelian pupuk dan modal tanam padi dengan total kerugian mencapai Rp 18.740.000.
Kasus ini terungkap dari Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan oleh Non Governmental Organization MAUNG (Monitor Aparatur Untuk Negara Dan Golongan), Nomor AHU: 0008137.AH.01 Tahun 2024.
Pemberi kuasa, T. Ahmad Sholeh, S.Si (Warga Desa Krikil RT 02 RW 03, Kec. Pageruyung) memberikan kuasa penuh kepada DPC MAUNG Kabupaten Kendal yang diketuai Mochamad Ashari, untuk mengurus dugaan penipuan tersebut.
Dalam dokumen PT. Indo Farming Mandiri Kendal – Indonesia Nomor: 14/PT IFM/IV/2024 tertanggal Krikil, 26 April 2024, yang ditujukan kepada Bapak ZH (Kepala Desa Surokonto Kulon), disebutkan rincian utang yang belum dibayar selama 7 bulan sejak selesai tanam:
1. Aplikasi Pupuk Pembenah Tanah: Rp 1.500.000,-
2. Aplikasi Soil Conditioner: Rp 500.000,-
3. Aplikasi Tandur/Pindah Tanam: Rp 2.800.000,-
4. Biaya Tandur Borongan: Rp 4.000.000,-
5. Sewa Diesel Air: Rp 300.000,-
6. Bensin Diesel Air: Rp 600.000,-
7. Paket Pupuk Tani Joss: Rp 8.140.000,-
8. Ongkir Pupuk: Rp 500.000,-
9. Kros: Rp 400.000,-
TOTAL: Rp 18.740.000,-
Sudah Dibayar: Rp 3.000.000,-
SISA PEMBAYARAN: Rp 15.740.000,-
“Untuk kepentingan Pihak I terkait dugaan tindak penipuan pembelian Pupuk organik, dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp. 18.740.000 yang terjadi di wilayah Kabupaten Kendal,” bunyi isi surat kuasa tersebut yang ditandatangani di Kendal, 09 Oktober 2026.
Ketua DPC MAUNG Kendal saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima kuasa dan telah melakukan upaya mediasi.
Tim MAUNG mendatangi Kantor Desa Surokonto Kulon untuk bertemu langsung dengan oknum Kades tersebut guna meminta klarifikasi dan penyelesaian.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Surokonto Kulon ZH belum memberikan keterangan resmi saat coba dikonfirmasi.Dan Selanjutnya menuju Kecamatan Pageruyung,diterima langsung oleh Bpk Ahmad Sodikhin, selaku camat Pageruyung untuk konfirmasi.
Tim MAUNG selanjutnya akan memproses dan mengawal kasus ini ke Polres dan Kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian serius, pasalnya seorang aparatur desa diduga menyalahgunakan kepercayaan untuk modal tanam.

