Kompaspemburukasus.com, Makassar – Dunia olahraga Kota Makassar kembali diguncang oleh skandal keuangan yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Setelah sebelumnya Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022-2023, kini sorotan tajam mengarah pada alokasi dana hibah senilai Rp15 Miliar yang masuk dalam APBD Perubahan 2025.
Meskipun pihak KONI Makassar melalui ketuanya yang baru, Ismail, menegaskan bahwa dana tersebut bukan “dana siluman” dan telah melalui persetujuan DPRD, publik tetap mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaannya mengingat jejak rekam manajemen sebelumnya yang bermasalah.
Modus Operandi: Dari “Dana Siluman” ke APBD Perubahan
Atho Bachtiar Founder LBH BaPaKa/Direktur Pusat Kajian Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASi, menjeleskan Dalam KUHAP dan UU Tipikor, tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada pencurian uang negara secara langsung, tetapi juga mencakup penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan yang merugikan negara.
Alokasi Rp15 Miliar dalam APBD Perubahan 2025 menjadi titik kritis karena:
1. Perubahan Anggaran Mendadak: Masuknya angka besar di tengah tahun anggaran sering kali menjadi celah bagi praktik mark-up atau penggelembungan anggaran tanpa kajian mendalam dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) maupun BPK.
2. Rangkap Jabatan dan Konflik Kepentingan: Sebelumnya, terdapat dugaan kuat adanya konflik kepentingan di tubuh KONI Makassar di mana pengurus juga memiliki afiliasi bisnis dengan vendor penyedia kebutuhan atlet. Jika pola ini berulang di 2025, maka unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat berpotensi terpenuhi.
Dugaan Tindak Pidana yang Mengintai
Berdasarkan pola kasus sebelumnya dan temuan awal, terdapat beberapa indikasi tindak pidana yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Makassar dan/atau Dirkrimsus Polda Sulsel):
1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)
Jika dana Rp15 Miliar tersebut disalurkan kepada cabor (cabang olahraga) atau vendor tertentu tanpa melalui mekanisme tender atau seleksi yang transparan, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Pengurus KONI yang bertindak sebagai “kuasa pengguna anggaran” wajib mematuhi prinsip efisiensi dan efektivitas.
2. Pemalsuan Dokumen Pertanggungjawaban (LPJ)
Salah satu modus klasik dalam dana hibah olahraga adalah pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Kegiatan pelatihan atau pembelian alat yang sebenarnya tidak dilakukan, namun dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan. Ini merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kerugian negara.
3. Gratifikasi dan Suap Menyuap
Jika terdapat aliran dana dari penerima hibah (misalnya ketua cabor atau vendor) kembali ke pengurus KONI atau oknum birokrat di Pemkot Makassar, maka unsur suap-menyuap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor telah terjadi tegas Atho Bachtiar.
Respons Aparat dan Tuntutan Transparansi Publik
Kejaksaan Negeri Makassar sebelumnya telah menunjukkan ketegasan dengan menetapkan tersangka dalam kasus dana hibah 2022-2023. Namun, masyarakat mendesak agar penyidikan terhadap aliran dana 2025 dilakukan secara preventif dan represif sejak dini.
Pemerintah Kota Makassar, melalui Wali Kota dan Sekretaris Daerah, harus memastikan bahwa:
* Setiap pencairan dana hibah Rp15 Miliar disertai dengan audit real-time oleh Inspektorat Daerah.
* Publik diberikan akses untuk melihat rincian penggunaan dana, termasuk nama-nama vendor dan bukti fisik kegiatan.
* Tidak ada lagi toleransi terhadap pengurus yang memiliki riwayat keterlibatan dalam kasus hukum sebelumnya.
Dana Rp15 Miliar dari APBD Perubahan 2025 adalah amanah rakyat Makassar untuk mengharumkan nama daerah melalui prestasi atlet. Jangan biarkan uang tersebut berubah menjadi “bahan bakar” bagi mesin korupsi yang sudah lama menyala di tubuh KONI tutup.
Jika dugaan tindak pidana ini terbukti, maka tidak hanya pengurus KONI yang harus dihukum, tetapi juga pejabat pembina teknis di Pemkot Makassar yang lalai dalam melakukan pengawasan. Keadilan bagi atlet dimulai dari kebersihan keuangan organisasi yang membina mereka tutup Atho Bachtiar.

