KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

BAYANGAN KORUPSI DI BALIK: Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar di APBD Perubahan 2025

Direktur Utama by Direktur Utama
Juli 19, 2026
in Nasional
0
BAYANGAN KORUPSI DI BALIK: Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar di APBD Perubahan 2025

Kompaspemburukasus.com, Makassar – Dunia olahraga Kota Makassar kembali diguncang oleh skandal keuangan yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Setelah sebelumnya Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022-2023, kini sorotan tajam mengarah pada alokasi dana hibah senilai Rp15 Miliar yang masuk dalam APBD Perubahan 2025.

Meskipun pihak KONI Makassar melalui ketuanya yang baru, Ismail, menegaskan bahwa dana tersebut bukan “dana siluman” dan telah melalui persetujuan DPRD, publik tetap mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaannya mengingat jejak rekam manajemen sebelumnya yang bermasalah.

Modus Operandi: Dari “Dana Siluman” ke APBD Perubahan

Atho Bachtiar Founder LBH BaPaKa/Direktur Pusat Kajian Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASi, menjeleskan Dalam KUHAP dan UU Tipikor, tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada pencurian uang negara secara langsung, tetapi juga mencakup penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan yang merugikan negara.

Alokasi Rp15 Miliar dalam APBD Perubahan 2025 menjadi titik kritis karena:
1. Perubahan Anggaran Mendadak: Masuknya angka besar di tengah tahun anggaran sering kali menjadi celah bagi praktik mark-up atau penggelembungan anggaran tanpa kajian mendalam dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) maupun BPK.
2. Rangkap Jabatan dan Konflik Kepentingan: Sebelumnya, terdapat dugaan kuat adanya konflik kepentingan di tubuh KONI Makassar di mana pengurus juga memiliki afiliasi bisnis dengan vendor penyedia kebutuhan atlet. Jika pola ini berulang di 2025, maka unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat berpotensi terpenuhi.

Dugaan Tindak Pidana yang Mengintai

Berdasarkan pola kasus sebelumnya dan temuan awal, terdapat beberapa indikasi tindak pidana yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Makassar dan/atau Dirkrimsus Polda Sulsel):

1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)
Jika dana Rp15 Miliar tersebut disalurkan kepada cabor (cabang olahraga) atau vendor tertentu tanpa melalui mekanisme tender atau seleksi yang transparan, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Pengurus KONI yang bertindak sebagai “kuasa pengguna anggaran” wajib mematuhi prinsip efisiensi dan efektivitas.

2. Pemalsuan Dokumen Pertanggungjawaban (LPJ)
Salah satu modus klasik dalam dana hibah olahraga adalah pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Kegiatan pelatihan atau pembelian alat yang sebenarnya tidak dilakukan, namun dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan. Ini merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kerugian negara.

3. Gratifikasi dan Suap Menyuap
Jika terdapat aliran dana dari penerima hibah (misalnya ketua cabor atau vendor) kembali ke pengurus KONI atau oknum birokrat di Pemkot Makassar, maka unsur suap-menyuap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor telah terjadi tegas Atho Bachtiar.

Respons Aparat dan Tuntutan Transparansi Publik

Kejaksaan Negeri Makassar sebelumnya telah menunjukkan ketegasan dengan menetapkan tersangka dalam kasus dana hibah 2022-2023. Namun, masyarakat mendesak agar penyidikan terhadap aliran dana 2025 dilakukan secara preventif dan represif sejak dini.

Pemerintah Kota Makassar, melalui Wali Kota dan Sekretaris Daerah, harus memastikan bahwa:
* Setiap pencairan dana hibah Rp15 Miliar disertai dengan audit real-time oleh Inspektorat Daerah.
* Publik diberikan akses untuk melihat rincian penggunaan dana, termasuk nama-nama vendor dan bukti fisik kegiatan.
* Tidak ada lagi toleransi terhadap pengurus yang memiliki riwayat keterlibatan dalam kasus hukum sebelumnya.

Dana Rp15 Miliar dari APBD Perubahan 2025 adalah amanah rakyat Makassar untuk mengharumkan nama daerah melalui prestasi atlet. Jangan biarkan uang tersebut berubah menjadi “bahan bakar” bagi mesin korupsi yang sudah lama menyala di tubuh KONI tutup.

Jika dugaan tindak pidana ini terbukti, maka tidak hanya pengurus KONI yang harus dihukum, tetapi juga pejabat pembina teknis di Pemkot Makassar yang lalai dalam melakukan pengawasan. Keadilan bagi atlet dimulai dari kebersihan keuangan organisasi yang membina mereka tutup Atho Bachtiar.

Previous Post

Kegiatan Acara Konsolidasi MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tasikmalaya 2026

Next Post

Subang Darurat Keadilan: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Subang Darurat Keadilan: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Subang Darurat Keadilan: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky