KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Ajukan Praperadilan Jilid 2 di PN Subang Kuasa Hukum Harun, Gugat Penggeledahan Dan Penyitaan Digital Ilegal Oleh Aparat

Direktur Utama by Direktur Utama
Juli 13, 2026
in Nasional
0
Ajukan Praperadilan Jilid 2 di PN Subang Kuasa Hukum Harun, Gugat Penggeledahan Dan Penyitaan Digital Ilegal Oleh Aparat

WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM, SUBANG.13 juli 2026- Tim Kuasa Hukum Harun, yang dipimpin oleh Asep Rohman Dimyati S.H.M.M secara resmi menjalani persidangan Praperadilan (Prapid) Jilid 2 di Pengadilan Negeri (PN) Subang. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap tindakan Termohon yang diduga keras telah melakukan penggeledahan, pengaksesan, dan penyitaan ilegal terhadap sistem elektronik milik klien mereka tanpa izin sah dari pengadilan.

Asep Rohman Dimyati S.H.M.M menegaskan bahwa tindakan Termohon merupakan pelanggaran berat terhadap asas legalitas dan doktrin hak atas privasi digital (right to privacy) yang dilindungi oleh konstitusi.

“Termohon telah menguasai fisik, membuka, mengakses, dan menyalin data komunikasi elektronik, termasuk riwayat percakapan (chat) dan berkas digital di dalam handphone, SIM card, serta micro SD 128 GB milik klien kami secara melawan hukum,” ujar Asep Rohman Dimyati dalam keterangannya di PN Subang hari ini.

Berdasarkan fakta hukum, tindakan pengaksesan data secara ilegal tersebut terjadi pada 9 April 2026 dengan dokumen bernomor 09/IV/2026/siber. Hal ini diperkuat dengan munculnya Berita Acara Alih Digital atas nama Muhamad Asep Sapolda, S.T. tertanggal 20 April 2026.

Proses digital forensik tersebut dilakukan melalui metode extraction, imaging, cloning, dan parsing tanpa adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Kuasa hukum menilai tindakan Termohon menabrak sejumlah regulasi mutakhir di Indonesia, antara lain:

Pasal 5, 112, dan 113 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait prosedur formal penegakan hukum.

Pasal 50 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang melarang pengumpulan data pribadi secara melawan hukum.

Pasal 30 serta Pasal 43 Ayat 2 dan 3 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Kedua) yang mewajibkan izin pengadilan untuk penyitaan sistem elektronik.

“Hukum acara pidana digital sudah mengatur prosedurnya secara ketat. Alat bukti yang diambil dengan cara menabrak hukum adalah alat bukti yang tidak sah (inadmissible evidence).

Tindakan sewenang-wenang ini jelas sangat merugikan dan mengintimidasi privasi klien kami. Melalui Prapid Jilid 2 di PN Subang ini, kami meminta keadilan agar hakim membatalkan tindakan ilegal tersebut dan memulihkan hak-hak konstitusional Saudara Harun,” tutup Asep.

Reporter. : Ujang Suryana

Previous Post

Polri Amankan 9 Tersangka Terkait Gugurnya 3 Personel Polres Katingan

Next Post

Drama Ruang Pansus: Ketika Bupati Gowa “Walk Out” dari Pemeriksaan Angket DPRD

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Drama Ruang Pansus: Ketika Bupati Gowa “Walk Out” dari Pemeriksaan Angket DPRD

Drama Ruang Pansus: Ketika Bupati Gowa "Walk Out" dari Pemeriksaan Angket DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky