KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Deni Marzuki Soroti Dugaan Tebang Pilih Kasus Tipikor di PN Serang, Kejaksaan Didesak Buka Dasar Penetapan Terdakwa

Pimred01 by Pimred01
Oktober 13, 2026
in Hukum & Kriminal
0
Kuasa Hukum Deni Marzuki Soroti Dugaan Tebang Pilih Kasus Tipikor di PN Serang, Kejaksaan Didesak Buka Dasar Penetapan Terdakwa

Serang, Kompaspemburukasus.Com— Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Deni Marzuki di Pengadilan Negeri (PN) Serang menuai sorotan. Kuasa hukum terdakwa, Ayuk F. Shahab, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai terdakwa, dugaan aliran dana, hingga status hukum sejumlah pihak lain yang disebut dalam keterangannya.

 

Dalam konferensi pers, Senin (12/10/2026), Ayuk menilai penanganan perkara tersebut perlu diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Ia juga mempertanyakan apakah seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengumpulan dana telah diperiksa dan ditindaklanjuti secara objektif oleh aparat penegak hukum.

 

 

 

Sorotan itu berkaitan dengan perkara yang disebut bernomor 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Srg.

 

 

Menurut Ayuk, kliennya baru menjalankan tugas ketika praktik pengumpulan dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut diduga telah berlangsung sebelumnya. Ia juga menyatakan belum melihat bukti yang menunjukkan adanya aliran dana masuk ke rekening pribadi Deni Marzuki.

 

 

“Di mana buktinya? Sampai hari ini tidak ada bukti aliran dana masuk ke rekening pribadi klien kami, Deni Marzuki. Lalu atas dasar apa klien kami dijadikan terdakwa?” kata Ayuk.

 

 

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pembela yang perlu diuji melalui pembuktian di persidangan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian tidak semata-mata bergantung pada ada atau tidaknya uang yang masuk ke rekening pribadi terdakwa, melainkan harus dinilai berdasarkan unsur tindak pidana yang didakwakan, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap di persidangan.

 

 

Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

 

 

Ayuk turut mempertanyakan penanganan terhadap sejumlah pihak yang menurut keterangannya memiliki kaitan dengan temuan uang saat operasi tangkap tangan (OTT) maupun proses pengumpulan dana yang dipersoalkan.

 

 

Nama-nama yang disebutnya antara lain Federico Aditya Pasha, yang disebut menjabat Kasi Pengukuran; Fathurrahman, yang disebut menjabat Kasi Sengketa; Paberio Saut Napitupulu; Haris Sobirin, yang disebut sebagai Korsub PHP; serta Nida Farida dan Dini Liliani.

 

 

Ayuk menduga sejumlah pihak tersebut mengetahui proses pengumpulan dana dan mempertanyakan dugaan aliran uang melalui rekening pribadi pihak lain. Ia meminta aparat penegak hukum menjelaskan sejauh mana dugaan tersebut telah ditelusuri.

 

 

“Jika ada temuan uang dalam OTT dan terdapat dugaan aliran dana kepada pihak lain, mengapa penanganannya perlu dipertanyakan? Kami meminta Kejaksaan bekerja secara objektif dan transparan, bukan tebang pilih,” demikian substansi keberatan yang disampaikan Ayuk.

 

 

Meski demikian, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum. Belum terdapat informasi terverifikasi dalam bahan yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa nama-nama yang disebut menerima uang atau terlibat dalam tindak pidana. Status seseorang sebagai saksi juga tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan maupun membuktikan adanya pelanggaran hukum.

 

 

“Kejaksaan Perlu Beri Penjelasan Berbasis Bukti”

 

 

Polemik ini menempatkan transparansi penanganan perkara sebagai persoalan penting. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum penetapan tersangka dan terdakwa, konstruksi perkara, serta tindak lanjut terhadap informasi yang relevan dengan penyidikan, sepanjang tidak mengganggu proses hukum dan tetap menghormati hak para pihak.

 

 

Kejaksaan perlu diberi ruang untuk menjelaskan dasar penanganan perkara, termasuk apakah pihak-pihak yang disebut telah diperiksa, bagaimana hasil penelusuran aliran dana, dan apakah terdapat alasan hukum yang mendasari perbedaan status masing-masing pihak.

 

 

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya perlakuan berbeda tidak dapat hanya didasarkan pada perbedaan status saksi dan terdakwa. Hal itu perlu ditelaah berdasarkan peran masing-masing pihak, kecukupan alat bukti, serta perkembangan penyidikan dan persidangan.

 

 

Dengan demikian, tuntutan transparansi harus berjalan beriringan dengan kehati-hatian agar kritik terhadap penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman terhadap pihak-pihak yang belum terbukti bersalah.

 

 

Penyitaan Mobil Istri Ikut Dipersoalkan

 

 

Selain mempersoalkan konstruksi perkara, Ayuk menyoroti penyitaan mobil milik istri Deni Marzuki. Ia menyatakan kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang dari orang tua istri kliennya dan menyebut mobil itu kini telah dikembalikan.

 

 

“Jangan sampai penegakan hukum mengabaikan asal-usul aset. Semua harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” ujar Ayuk.

 

 

Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penyitaan, penelusuran asal-usul kendaraan, serta pertimbangan hukum yang mendasari pengembaliannya.

 

 

Meski demikian, klaim mengenai sumber pembelian kendaraan tetap perlu didukung dokumen atau bukti yang relevan.

 

 

Penilaian atas tindakan penyitaan harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, kaitan aset dengan perkara, dan bukti yang dimiliki penyidik. Kepemilikan oleh anggota keluarga tidak otomatis membuat suatu aset terkait tindak pidana, tetapi juga tidak dengan sendirinya mengecualikannya dari pemeriksaan apabila terdapat dasar hukum yang sah.

 

 

“Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah”

 

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan dalam bahan pemberitaan yang diterima mengenai keberatan kuasa hukum, status pihak-pihak yang disebut, maupun dasar penyitaan dan pengembalian kendaraan tersebut.

 

 

Media Tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejaksaan serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

 

Perkembangan persidangan Deni Marzuki menjadi momentum penting untuk menguji setiap dakwaan melalui alat bukti dan fakta hukum. Ketegasan penegakan hukum harus disertai transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas.

 

 

Pada akhirnya, perkara ini harus dijawab melalui proses hukum yang objektif: apabila bukti mencukupi, penanganan dilakukan sesuai ketentuan; apabila terdapat dugaan lain yang didukung bukti, dugaan tersebut perlu ditindak lanjuti secara profesional.

 

 

Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(By, deni)

Tags: Kejaksaan Didesak Buka Dasar Penetapan TerdakwaKuasa Hukum Deni Marzuki Soroti Dugaan Tebang Pilih Kasus Tipikor di PN SerangPN Serang
Previous Post

STOP PRESS! Kompas Pemburu Kasus Resmi Berhentikan Eri Yusana sebagai Wakaperwil Jawa Barat, Seluruh Kewenangan Dicabut

Next Post

Bangun Komunikasi Edukatif Dan Transparan, Putut Darmawan Terima Audiensi DPW KJNI Jatim 

Pimred01

Pimred01

Next Post
Bangun Komunikasi Edukatif Dan Transparan, Putut Darmawan Terima Audiensi DPW KJNI Jatim 

Bangun Komunikasi Edukatif Dan Transparan, Putut Darmawan Terima Audiensi DPW KJNI Jatim 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky