KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Melanggar Perda Tata Ruang, Pemkab Subang Didesak Tolak Izin Penampungan Limbah Industri di Cipeundeuy

Direktur Utama by Direktur Utama
Oktober 8, 2026
in Nasional
0
Melanggar Perda Tata Ruang, Pemkab Subang Didesak Tolak Izin Penampungan Limbah Industri di Cipeundeuy

WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM

SUBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang didesak untuk berkomitmen penuh menegakkan aturan tata ruang dengan tidak menerbitkan izin usaha bagi tempat penampungan limbah industri skala besar di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy. Langkah tegas penghentian aktivitas ilegal tersebut mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat.

Koordinator Forum Arus Bawah Subang, Andi L hakim, menyatakan apresiasi dan dukungan moral atas tindakan tegas aparat yang telah menghentikan kegiatan usaha tersebut. Menurutnya, penutupan merupakan konsekuensi logis bagi pelaku usaha yang membandel.

“Kami sangat mendukung diberhentikannya kegiatan usaha penampungan limbah industri berskala besar di Desa Cimayasari. Sudah sepatutnya usaha tersebut ditutup sebagai konsekuensi karena tidak menempuh proses perizinan yang benar,” ujar Andi L hakim dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas industri tersebut telah menabrak regulasi daerah yang berlaku. Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Desa Cimayasari secara sah ditetapkan sebagai zona hijau yang diperuntukkan bagi perkebunan dan permukiman, bukan untuk pengelolaan atau penyimpanan limbah.

Sangat disayangkan, lanjut Andilhakim, pihak pengusaha justru nekat beroperasi secara ilegal sebelum mengantongi keterangan atau rekomendasi dari pemerintah setempat, baik di tingkat kecamatan maupun dinas terkait. Akibatnya, muncul reaksi dan penolakan keras dari warga sekitar yang khawatir akan dampak pencemaran lingkungan.

“Jangan sampai terjadi lagi pembiaran seperti ini, di mana usaha sudah berjalan tetapi proses perizinan belum ditempuh. Ini memicu reaksi penolakan dari masyarakat karena persoalan lingkungan dan pelanggaran tata ruang,” tegasnya.

Forum Arus Bawah Subang juga mengingatkan Pemkab Subang agar tidak goyah menghadapi tekanan pihak manapun yang mencoba melegalkan aktivitas tersebut. Jika izin penampungan limbah itu tetap dipaksakan terbit, hal tersebut dinilai akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Subang.

“Kami menegaskan agar Pemkab Subang jangan mengeluarkan izin berusaha tersebut. Jika dipaksakan, ini akan merusak kredibilitas penegakan hukum dan tata ruang di Subang,” tambahnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting dan peringatan keras bagi para pelaku usaha lain yang berniat menanamkan modalnya di Kabupaten Subang. Setiap investor diwajibkan untuk memahami, menghormati, dan mengikuti seluruh aturan hukum serta kearifan budaya lokal sebelum memulai kegiatan usahanya.

Reporter. : Ujang Suryana

Previous Post

Ex Pengurus BUMDes Lolah Satu “TIPU” Kejari Minahasa Terkait Pengembalian Usaha Simpan Pinjam.

Next Post

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, GBR Sriwijaya Tuntut Langkah Tegas Pemprov Sumsel

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, GBR Sriwijaya Tuntut Langkah Tegas Pemprov Sumsel

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, GBR Sriwijaya Tuntut Langkah Tegas Pemprov Sumsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky