KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Pledoi 91 Halaman Dibacakan: Kuasa Hukum Minta Jurnalis Triberita.com Bebas Murni dan Bongkar Kejanggalan Kasus

Direktur Utama by Direktur Utama
Oktober 7, 2026
in Nasional
0
Pledoi 91 Halaman Dibacakan: Kuasa Hukum Minta Jurnalis Triberita.com Bebas Murni dan Bongkar Kejanggalan Kasus

WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM

SUBANG – Tim kuasa hukum jurnalis Triberita.com, Muhamad Harun, secara resmi telah membacakan nota pembelaan (Pledoi) setebal 91 halaman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Subang. Melalui pembelaan ini, kuasa hukum membongkar berbagai kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta menuntut vonis bebas murni bagi kliennya. Rabu (07/10/2026).

Ketua tim kuasa hukum, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh dokumen pledoi tersebut menguliti fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya sinkronisasi sama sekali antara keterangan para saksi, baik dari pihak pelapor maupun saksi lainnya. Semua keterangan di persidangan dinilai bertolak belakang dan tidak sesuai dengan isi BAP awal.

“Fakta persidangan membuktikan tidak ada satupun barang bukti yang memberatkan klien kami. Bahkan pelapor sendiri secara terbuka mengaku tidak merasa diperas, diancam, ataupun dicemarkan nama baiknya. Ini sangat janggal,” ujar Asep Rohman Dimyati.

Pihak kuasa hukum menilai tuntutan 7 bulan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 483 terkesan dipaksakan dan mengarah pada dugaan kriminalisasi yang sistematis. Kasus ini disinyalir melibatkan aktor intelektual atau “dalang” di balik layar yang sengaja memanfaatkan hukum untuk menyudutkan profesi jurnalis.

Atas dasar pembelaan tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang untuk:
Membebaskan terdakwa Muhamad Harun dari segala tuntutan hukum (Bebas Murni).
Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.

Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pihak-pihak lain yang memaksakan terjadinya kriminalisasi ini agar bertanggung jawab secara hukum.
Setelah pembelaan ini dibacakan, agenda persidangan di Pengadilan Negeri Subang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Jumat dan Senin untuk mendengarkan replik/duplik tanggapan dari JPU, yang kemudian akan berselang dua hari menuju sidang putusan akhir oleh Ketua Majelis Hakim.

Reporter. : Ujang Suryana

Previous Post

GBRS Gelar Aksi di Kejari Palembang, Peti Jenazah Jadi Simbol Desakan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Next Post

Ex Pengurus BUMDes Lolah Satu “TIPU” Kejari Minahasa Terkait Pengembalian Usaha Simpan Pinjam.

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Ex Pengurus BUMDes Lolah Satu “TIPU” Kejari Minahasa Terkait Pengembalian Usaha Simpan Pinjam.

Ex Pengurus BUMDes Lolah Satu "TIPU" Kejari Minahasa Terkait Pengembalian Usaha Simpan Pinjam.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky