Kompaspemburukasus.com, SURABAYA – Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) kembali menjadi sorotan. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan narkotika jenis sabu masuk ke lingkungan rutan. Pada saat yang sama, muncul informasi mengenai seorang pembesuk yang diduga masuk sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (9/9/2026), tanpa melalui mekanisme kunjungan resmi sebagaimana mestinya.
Informasi tersebut juga dibarengi dugaan adanya pembayaran kepada oknum petugas. Namun, seluruh informasi itu masih merupakan dugaan yang wajib diverifikasi melalui bukti, pemeriksaan internal, rekaman CCTV, data kunjungan, keterangan saksi, serta proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Justru karena itulah, persoalan ini tidak boleh berhenti pada kabar yang beredar. Jika benar narkotika berhasil masuk, pertanyaan paling mendasar adalah: bagaimana barang terlarang tersebut dapat melewati sistem pengamanan Rutan Medaeng?
Jika benar ada pengunjung yang masuk tanpa prosedur resmi, publik berhak mengetahui bagaimana akses tersebut bisa terjadi. Siapa yang memberikan izin? Siapa yang bertugas di titik pemeriksaan? Apakah terdapat pencatatan? Dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar operasional?
Lebih serius lagi, apabila dugaan pembayaran kepada petugas ternyata memiliki bukti, siapa yang menerima, kapan transaksi terjadi, serta apa kaitannya dengan akses masuk atau dugaan lolosnya barang terlarang? Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan data, bukan spekulasi.
JANGAN CUMA CARI SABUNYA, BONGKAR TITIK KEBOCORAN SISTEM
Pemeriksaan semestinya tidak hanya berfokus pada barang yang diduga narkotika. Seluruh rangkaian kejadian perlu direkonstruksi secara menyeluruh, mulai dari siapa petugas yang berjaga, siapa yang melakukan pemeriksaan badan dan barang, hingga siapa yang memiliki kewenangan terhadap akses masuk.
Data kunjungan menjadi salah satu kunci. Apakah nama pengunjung tercatat? Apakah waktu kedatangan sesuai dengan sistem? Dari pintu mana pengunjung masuk? Siapa petugas yang berinteraksi dengannya? Semua harus dicocokkan dengan rekaman CCTV dan dokumen pengamanan.
Apabila terdapat CCTV pada titik-titik strategis, rekaman sekitar waktu kejadian harus diamankan dan diperiksa. Bukan hanya beberapa menit sebelum informasi tersebut muncul, tetapi juga rentang waktu yang memungkinkan untuk merekonstruksi pergerakan orang dan barang secara utuh.
Petugas yang berada di lokasi pada saat kejadian juga perlu dimintai keterangan secara objektif. Pemeriksaan tersebut bukan berarti menuduh mereka terlibat, melainkan bagian dari proses untuk memastikan siapa melakukan apa dan bagaimana prosedur pengamanan berjalan.
KALAU TERBUKTI NARKOTIKA, INI BUKAN SEKADAR PELANGGARAN SOP
Apabila barang yang disebut-sebut tersebut setelah pemeriksaan yang sah benar-benar terbukti sebagai narkotika, persoalannya tentu tidak lagi sekadar pelanggaran tata tertib internal. Penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai fakta dan peran masing-masing pihak.
Namun, penerapan pasal juga tidak boleh dilakukan berdasarkan tekanan opini. Jenis barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, cara barang diperoleh atau ditemukan, serta keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Begitu pula apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Penyidik harus membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan sampai istilah “jaringan” digunakan tanpa pembuktian, tetapi jangan pula dugaan keterlibatan berhenti hanya karena perkara dianggap selesai pada satu orang.
PETUGAS JANGAN DIHAKIMI, TAPI JANGAN ADA YANG KEBAL
Investigasi yang serius harus berjalan di tengah dua kepentingan: melindungi petugas yang tidak bersalah sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal apabila bukti justru mengarah kepadanya.
Lolosnya barang terlarang tidak otomatis membuktikan seluruh petugas yang berjaga terlibat. Sebaliknya, status sebagai petugas juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan apabila terdapat bukti yang relevan.
Prinsipnya sederhana: jangan fitnah petugas yang tidak terbukti, tetapi jangan lindungi siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
CCTV DAN DATA KUNJUNGAN HARUS BICARA
Jika dugaan kejadian disebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB, maka periode tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan. Rekaman CCTV, daftar kunjungan, log akses, jadwal piket, serta keterangan petugas harus dibandingkan.
Apabila ditemukan perbedaan antara catatan administrasi dan rekaman lapangan, perbedaan tersebut harus dijelaskan. Begitu pula jika terdapat pengunjung yang tidak tercatat atau pergerakan yang tidak sesuai prosedur, harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana hal itu dapat terjadi.
RUTAN MEDAENG DITANTANG BUKA FAKTA
Publik kini menunggu jawaban Rutan Medaeng: benarkah ada narkotika yang masuk? Benarkah ada pengunjung yang masuk di luar mekanisme resmi? Benarkah terdapat pembayaran kepada oknum petugas?
Pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting: siapa petugas yang berjaga, apakah CCTV telah diperiksa, apakah data kunjungan telah diaudit, dan apakah pemeriksaan badan serta barang benar-benar dilaksanakan sesuai SOP?
Jika semua tudingan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan seharusnya dapat menjelaskan kronologi secara terang. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, publik juga berhak mengetahui bahwa tindakan korektif dan proses hukum telah dilakukan sesuai ketentuan.
JANGAN BERHENTI PADA LABEL “OKNUM”
Jika nantinya terbukti ada seorang petugas melakukan pelanggaran, pemeriksaan jangan otomatis berhenti pada label “oknum”. Harus dipastikan apakah tindakan tersebut benar-benar berdiri sendiri atau terdapat pihak lain yang turut berperan.
Namun, jika pemeriksaan membuktikan tidak ada keterlibatan petugas, kesimpulan tersebut juga harus dihormati. Sebab investigasi bukan proses untuk membenarkan dugaan yang sejak awal sudah dipercaya.
Investigasi adalah proses menemukan fakta.
PERTANYAAN TERBESAR: DI MANA SISTEM DIDUGA JEBOL?
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan sekadar siapa yang diduga membawa barang, tetapi di titik mana sistem pengamanan diduga gagal mencegahnya masuk?
Apakah pada pemeriksaan badan? Pemeriksaan barang? Pintu akses? Pengawasan petugas? Administrasi kunjungan? Atau terdapat celah lain yang belum terungkap?
Jawabannya hanya bisa ditemukan melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan dengan menutup informasi, bukan dengan mengorbankan orang yang belum terbukti bersalah, dan bukan pula dengan membiarkan isu serius berlalu tanpa penyelidikan.
Jika terdapat fakta pidana, proses sesuai hukum. Jika terdapat pelanggaran disiplin, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara transparan.
Tembok Rutan Medaeng bukan ruang tanpa hukum. Justru di balik tembok itulah hukum dan pengamanan harus berdiri paling tegak.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng), petugas, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab atas pemberitaan ini.
(Redaksi)

