Kompaspemburukasus.com, SIDOARJO — Proyek bernilai Rp250 juta di Desa Modong, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan tajam DPD LIRA Sidoarjo. Proyek Rehab TPJ dan Jalan Paving Lingkar Barat RW 02 (belakang SD), dengan volume pekerjaan sekitar 220 meter dan lebar 3,5 meter, dipertanyakan setelah Joko LIRA turun langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah informasi yang dinilai membutuhkan penjelasan terbuka.
Proyek tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun 2026 dan tercatat dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Modong. Namun, di lapangan, Joko LIRA mengaku memperoleh keterangan dari pekerja bahwa pekerjaan dilakukan dengan sistem borongan sekitar Rp12.000 per meter. Informasi tersebut sontak memunculkan pertanyaan: ke mana saja alokasi anggaran Rp250 juta tersebut mengalir dan bagaimana rincian RAB-nya?
Sorotan semakin menguat ketika pekerja yang ditemui di lokasi disebut menginformasikan bahwa tenaga kerja yang digunakan bukan berasal dari masyarakat Desa Modong melalui mekanisme swakelola, melainkan orang dari luar desa. Kondisi ini menjadi pertanyaan tersendiri bagi LIRA, mengingat proyek yang menggunakan dana publik semestinya dapat dijelaskan secara transparan, termasuk mengenai mekanisme pelaksanaan dan penggunaan tenaga kerja.
Joko LIRA pun mempertanyakan kesesuaian antara nilai kontrak/anggaran, volume pekerjaan, harga material, biaya tenaga kerja, hingga komponen biaya lainnya. Menurutnya, informasi harga borongan Rp12.000 per meter tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan, namun justru menjadi alasan penting untuk membuka dokumen RAB dan pertanggungjawaban proyek kepada publik.
“Kami tidak ingin langsung menuduh. Yang kami pertanyakan adalah transparansinya. Kalau semuanya sesuai RAB dan aturan, tunjukkan dokumennya. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang Rp250 juta itu digunakan,” menjadi poin sorotan Joko LIRA dalam peninjauan tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Pemerintah Desa Modong. Joko LIRA mencoba menemui Kepala Desa Modong untuk meminta penjelasan mengenai proyek tersebut. Namun, saat tim berada di lokasi, kepala desa disebut tidak berada di tempat. Tim kemudian berupaya mencari TPK yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan, tetapi pihak TPK juga disebut tidak berhasil ditemui.
Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Desa Modong dan pihak-pihak terkait. Benarkah pelaksanaan proyek telah sesuai RAB? Apakah mekanisme pekerjaannya sesuai ketentuan? Dan apakah seluruh anggaran Rp250 juta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih membutuhkan jawaban resmi berdasarkan dokumen dan klarifikasi pihak berwenang.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan mark-up tersebut belum merupakan kesimpulan atau fakta hukum. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Modong, TPK, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Setiap penjelasan resmi akan menjadi bagian penting dalam mengungkap secara terang penggunaan dana publik pada proyek tersebut.
(Redaksi)

