Kompaspemburukasus.com, SIDOARJO – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, memasuki tahapan penting. Inspektorat Kabupaten Sidoarjo memastikan telah merampungkan telaah awal terhadap dokumen permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kepastian tersebut terungkap dalam audiensi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sidoarjo dengan jajaran Inspektorat Kabupaten Sidoarjo di Kantor Inspektorat Sidoarjo, Senin (10/8/2026). Pertemuan itu membahas perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Ngaban yang kini tengah menjadi perhatian.
Dalam audiensi tersebut, tim auditor Inspektorat menjelaskan bahwa hasil telaah dokumen telah disusun dan diserahkan kepada pimpinan untuk mendapatkan keputusan serta petunjuk resmi dari Inspektur Kabupaten Sidoarjo. Tahapan ini menjadi pintu masuk sebelum menentukan langkah pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
Perwakilan Tim Auditor Inspektorat Sidoarjo, Irson, mengatakan telaah awal dilakukan untuk menguji kesesuaian dokumen dan bukti pendukung dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hasil telaah tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara perlu ditindaklanjuti melalui Audit PKKN, Audit Investigasi, maupun Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT).
“Hasil telaah ini memuat poin-poin apakah ada ketidaksesuaian dengan aturan. Dari situ kesimpulannya, apakah perlu dilakukan audit investigasi, audit PKKN, atau audit tujuan tertentu tergantung hasil telaah. Kita sudah menjalani tahap awal ini atas permintaan Kejaksaan. Suratnya sudah dibuat dan insyaAllah sudah naik ke Pak Inspektur,” ujar Irson saat audiensi.
Irson menegaskan, seluruh dokumen yang disampaikan Kejari Sidoarjo telah diperiksa, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat pengantar resmi tertanggal 15 Juli 2026. Ia menyebut proses tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena setiap tahapan pemeriksaan harus mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di lingkungan Inspektorat.
“Permintaan perhitungan kerugian negara dari Kejaksaan kami tindak lanjuti sesuai SOP melalui telaah terlebih dahulu, jadi tidak serta-merta langsung audit PKKN. Selain itu, kami juga sedang menyelesaikan audit kasus-kasus lain yang masuk antrean,” jelasnya.
Menurut Irson, telaah awal juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh bukti yang tersedia telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Apabila masih terdapat kekurangan bukti atau dokumen, hal tersebut akan menjadi bagian dari proses koordinasi antara Inspektorat dengan aparat penegak hukum.
Langkah Inspektorat tersebut mendapat apresiasi dari LIRA Sidoarjo.
Perwakilan LIRA, Joko, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh penjelasan langsung dari tim auditor, Irson dan Ibnusina Wirakusuma, mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan keuangan Desa Ngaban. Ia menilai proses tersebut berjalan secara proporsional dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Alhamdulillah, sesuai dengan harapan kami, LIRA sangat berterima kasih atas kerja keras dari pihak Inspektorat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Joko. Ia juga menyebut Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo telah menyampaikan surat kepada Inspektorat terkait perkara tersebut. Saat ini, hasil telaah dokumen berada pada tahapan internal untuk mendapatkan arahan pimpinan Inspektorat.
Dengan rampungnya telaah awal, perhatian kini tertuju pada keputusan Inspektur Kabupaten Sidoarjo mengenai langkah pemeriksaan berikutnya. Koordinasi antara Inspektorat dan Kejari Sidoarjo diharapkan mampu mengungkap secara objektif apakah terdapat penyimpangan serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan Desa Ngaban. Proses selanjutnya menjadi penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, akurat, akuntabel, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
(Red/Tim)

