Kompaspemburukasus.com
Oleh: Muh Bachtiar Bakrie,S.H.,M.H.,DFM
Founder LBH BaPaKa/Direktur Solidaritas Masyarakat Sipil
Dalam khazanah hukum dan sosial Indonesia, terdapat sebuah frasa yang sering diulang namun jarang dimaknai secara mendalam: “Anak adalah Amanah dan Titipan Tuhan, serta merupakan bagian dari generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Lebih jauh lagi, dalam semangat konstitusi dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tersirat prinsip bahwa anak adalah anak negara.
Konsep ini bukan sekadar retorika manis. Ia adalah deklarasi politik bahwa negara memiliki tanggung jawab utama (state responsibility) untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang, partisipasi, dan perlindungan bagi setiap anak, tanpa terkecuali. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jutaan anak di Indonesia masih menjadi korban tindakan diskriminatif yang sistemik. Saatnya kita menegakkan kembali makna “Anak Negara” dengan menghapus segala bentuk diskriminasi.
Apa Artinya “Anak Adalah Anak Negara”?
Menjadi “Anak Negara” berarti hak-hak anak tidak lagi hanya menjadi urusan privat keluarga, melainkan urusan publik dan negara. Jika seorang anak terlantar, disiksa, atau didiskriminasi, maka negara telah gagal memenuhi amanat konstitusionalnya.
Prinsip ini menuntut negara untuk hadir sebagai pelindung terakhir (parens patriae). Ketika lingkungan keluarga atau masyarakat gagal memberikan rasa aman, negara wajib intervenir. Ini adalah pergeseran paradigma dari melihat anak sebagai “milik orang tua” menjadi “subjek hukum mandiri” yang hak-haknya dijamin oleh undang-undang.
Wajah Diskriminasi yang Masih Mengintai
Meskipun regulasi sudah cukup progresif, diskriminasi terhadap anak masih terjadi dalam berbagai bentuk halus maupun kasar:
1. Diskriminasi Ekonomi: Anak-anak dari keluarga miskin sering kali kesulitan mengakses pendidikan berkualitas dan layanan kesehatan yang layak. Stigma “miskin” membuat mereka rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja anak dan pernikahan dini.
2. Diskriminasi Sosial & Budaya: Anak-anak dengan disabilitas masih sering dikucilkan dari sekolah reguler. Anak-anak dari kelompok minoritas tertentu atau anak luar kawin (anak yang lahir di luar nikah) sering menghadapi stigma sosial yang menghambat identitas hukum dan psikologis mereka.
3. Diskriminasi Gender: Anak perempuan masih sering dipandang sebagai beban ekonomi atau objek domestik, sehingga prioritas pendidikannya lebih rendah dibandingkan anak laki-laki di beberapa daerah.
4. Diskriminasi Digital: Di era digital, anak-anak dari latar belakang tertentu lebih rentan menjadi korban cyberbullying atau eksklusi sosial di ruang maya karena status sosial atau fisik mereka.
Dampak Fatal: Hilangnya Masa Depan Bangsa
Diskriminasi bukan sekadar ketidaknyamanan sosial; ia adalah pembunuh potensi. Anak yang didiskriminasi akan tumbuh dengan rasa rendah diri, trauma, dan keterasingan. Mereka kehilangan kepercayaan pada institusi negara dan masyarakat. Akibatnya, siklus kemiskinan, kekerasan, dan ketertinggalan akan terus berputar.
Jika anak adalah “generasi penerus cita-cita bangsa”, bagaimana mungkin kita mengharapkan mereka membangun negara jika sejak kecil mereka sudah diajarkan bahwa mereka “kurang berharga” karena latar belakangnya?
Langkah Konkret: Dari Regulasi ke Aksi Nyata
Untuk mewujudkan prinsip “Anak Adalah Anak Negara” yang bebas diskriminasi, diperlukan langkah tegas:
1. Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih: Aparat penegak hukum harus responsif terhadap laporan kekerasan atau diskriminasi terhadap anak, terlepas dari status sosial pelaku atau korban.
2. Inklusivitas Sistem Pendidikan: Sekolah harus menjadi zona bebas diskriminasi. Pemerintah harus memastikan akses penuh bagi anak disabilitas dan anak marginal ke pendidikan inklusif yang berkualitas.
3. Edukasi Publik Massif: Kampanye anti-diskriminasi harus masif, menyasar orang tua, guru, dan pemimpin komunitas. Kita perlu mengubah pola pikir bahwa perbedaan adalah kekayaan, bukan alasan untuk mengucilkan.
4. Penguatan Lembaga Perlindungan: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan dinas sosial daerah harus diberi anggaran dan wewenang yang memadai untuk melakukan monitoring dan intervensi dini.
Mengatakan “Anak Adalah Anak Negara” adalah mudah. Melaksanakannya adalah tantangan terbesar peradaban kita. Setiap tindakan diskriminatif terhadap anak adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa itu sendiri.
Negara tidak boleh tutup mata. Masyarakat tidak boleh acuh tak acuh. Mari kita jadikan setiap anak, tanpa memandang latar belakang, agama, suku, status ekonomi, atau kondisi fisik, merasa bahwa mereka adalah bagian yang sah, dihargai, dan dilindungi oleh negeri ini. Karena melindungi anak dari diskriminasi bukan hanya kewajiban moral, tetapi investasi terpenting bagi keberlangsungan bangsa ini.

