KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Tuntutan 7 Bulan Penjara Dinilai Dipaksakan, Kuasa Hukum Jurnalis Muhammad Harun Siapkan Gugatan Balik dan Laporan ke Polda Jabar

Direktur Utama by Direktur Utama
September 30, 2026
in Nasional
0
Tuntutan 7 Bulan Penjara Dinilai Dipaksakan, Kuasa Hukum Jurnalis Muhammad Harun Siapkan Gugatan Balik dan Laporan ke Polda Jabar

WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM

SUBANG, – Persidangan perkara pidana yang menjerat jurnalis Muhammad Harun alias Harun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara dikurangi masa penahanan awal sejak 26 Maret 2026.

Tuntutan tersebut langsung menuai polemik dan dinilai ironis oleh publik yang hadir di persidangan. Pasalnya, masa penahanan yang telah dijalani Harun kini hampir genap memasuki bulan ketujuh pada Oktober mendatang. Hal ini memicu spekulasi bahwa tuntutan tersebut terkesan dipaksakan hanya demi menyesuaikan masa tahanan yang telah habis.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas ringannya tuntutan formal, namun memberikan catatan kritis yang mendalam. Ia mensinyalir adanya indikasi kriminalisasi terhadap kliennya demi menjaga prestise aparat penegak hukum.

“Tuntutan ini menyisakan tanda tanya besar. Kami melihat ada unsur pemaksaan perkara, dugaan kriminalisasi terhadap Harun, serta adanya ego atau gengsi sektoral dari penegak hukum,” ujar Asep Rohman Dimyati saat memberikan keterangan pers usai persidangan di PN Subang, Rabu (30/9/2026).

Fakta Persidangan Tidak Mendukung Tuntutan Jaksa

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa rincian tuntutan yang dibacakan oleh JPU sangat kontradiktif dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan. Sepanjang pemeriksaan perkara, tidak ada satu pun alat bukti atau keterangan saksi yang menguatkan dakwaan primer.

“Apa yang dimuat dalam tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta hukum. Berdasarkan kesaksian di bawah sumpah, para saksi termasuk saksi pelapor sendiri secara tegas menyatakan tidak pernah merasa diperas, diancam, maupun dicemarkan nama baiknya oleh klien kami. Sangat luar biasa, dari rentetan dakwaan, JPU akhirnya hanya mampu menguraikan satu pasal yang dianggap terbukti, yaitu Pasal 483 KUHP,” urai Asep. Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya pertimbangan sisa pasal tersebut kepada nurani Majelis Hakim.

Siapkan Langkah Ofensif: Gugatan Perdata dan Laporan Pidana ke Polda Jabar

Merespons tindakan yang dinilai merugikan nama baik dan hak-hak kliennya, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh jalur hukum progresif. Pihak Harun telah menandatangani berkas gugatan baru untuk melakukan perlawanan hukum terhadap pihak pelapor, yakni Dwiki Alexandrio dan Wahyu Gilang.

“Perbuatan melawan hukum terhadap saudara Dwiki Alexandrio dan Wahyu Gilang tetap kami proses. Minggu ini gugatan baru resmi kami daftarkan dan sudah ditandatangani oleh kuasa hukum Harun. Langkah hukum ini akan berjalan paralel, meliputi pelaporan pidana ke Polda Jawa Barat serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri Subang,” tegas Asep.

Perkara Muhammad Harun selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa dan penasihat hukum, yang dijadwalkan akan digelar pada pekan depan di PN Subang. Tim kuasa hukum optimistis mampu mematahkan seluruh argumentasi hukum JPU demi tegaknya keadilan dan kebebasan Muhammad Harun.

Reporter. : Ujang Suryana

Previous Post

ADV Diskominfo Sidoarjo Di Sorot DPW KJNI Jatim: Buka Regulasinya! Jangan Berlindung Di Balik Kata Aturan

Next Post

Pekerjaan Pembuatan Parit Pembuang Air Dari Pemerintah Propinsi Jambi Tidak Tepat Sasaran Haya Kekecewaan Bagi Warga Yang Terkena Banjir Sewaktu Musim Hujan.

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Pekerjaan Pembuatan Parit Pembuang Air Dari  Pemerintah Propinsi Jambi Tidak Tepat Sasaran Haya Kekecewaan Bagi Warga Yang Terkena Banjir Sewaktu Musim Hujan.

Pekerjaan Pembuatan Parit Pembuang Air Dari Pemerintah Propinsi Jambi Tidak Tepat Sasaran Haya Kekecewaan Bagi Warga Yang Terkena Banjir Sewaktu Musim Hujan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky