WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
PEMBERITAHUAN RESMI REDAKSI
Media Kompas Pemburu Kasus
Perihal: Pemberhentian Tidak dengan Hormat dan Larangan Penggunaan Atribut Media
Diberitahukan kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta, jajaran TNI–Polri, aparat penegak hukum, mitra kerja, narasumber, serta masyarakat luas bahwa Saudara Arifin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Jambi, telah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Media Kompas Pemburu Kasus, terhitung mulai tanggal 1 November 2026.
Sejak tanggal tersebut, yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari Media Kompas Pemburu Kasus dan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili media, menjalankan tugas jurnalistik, maupun melakukan aktivitas kelembagaan atas nama media ini.
Oleh karena itu, Saudara Arifin tidak diperkenankan menggunakan nama, logo, kartu pers, surat tugas, seragam, maupun atribut lainnya yang mencantumkan identitas Media Kompas Pemburu Kasus tanpa persetujuan tertulis dari pihak redaksi atau manajemen yang berwenang.
Kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta, jajaran TNI–Polri, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya, apabila yang bersangkutan melakukan kegiatan jurnalistik, meminta keterangan, melakukan konfirmasi, menjalin kerja sama, atau melaksanakan aktivitas lain dengan mengatasnamakan Media Kompas Pemburu Kasus setelah tanggal pemberhentian tersebut, dimohon untuk tidak menganggap kegiatan tersebut sebagai penugasan resmi serta melakukan verifikasi langsung kepada pihak redaksi atau manajemen.
Segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Saudara Arifin dengan mengatasnamakan Media Kompas Pemburu Kasus setelah tanggal 1 November 2026 bukan merupakan kegiatan resmi media ini, kecuali terdapat penugasan atau persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Pemberitahuan ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan kepada seluruh pihak, menjaga nama baik lembaga pers, serta mencegah penyalahgunaan nama dan atribut Media Kompas Pemburu Kasus.
Demikian pemberitahuan resmi ini disampaikan agar diketahui dan menjadi perhatian seluruh instansi serta masyarakat luas.
REDAKSI/MANAJEMEN
MEDIA KOMPAS PEMBURU KASUS
Berlaku efektif mulai 1 November 2026.

