WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
STOP PRESS
PEMBERITAHUAN RESMI
MEDIA KOMPAS PEMBURU KASUS
PERIHAL: PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DAN LARANGAN PENGGUNAAN ATRIBUT MEDIA
Diberitahukan kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, jajaran TNI–Polri, aparat penegak hukum, mitra kerja, narasumber, serta masyarakat luas bahwa Saudara Mulyadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kabupaten Muaro Jambi, telah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Media Kompas Pemburu Kasus, terhitung mulai 1 November 2026.
Sejak tanggal tersebut, yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari Media Kompas Pemburu Keadilan dan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili atau menjalankan tugas jurnalistik atas nama media ini.
Oleh karena itu, Saudara Mulyadi dilarang menggunakan nama, logo, kartu pers, surat tugas, seragam, maupun atribut lain yang mencantumkan identitas Media Kompas Pemburu Kasus tanpa persetujuan tertulis dari pihak redaksi atau manajemen yang berwenang.
Kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, TNI–Polri, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya, apabila yang bersangkutan melakukan kegiatan jurnalistik, meminta keterangan, melakukan konfirmasi, menjalin kerja sama, atau melaksanakan aktivitas lain dengan mengatasnamakan media ini setelah tanggal pemberhentian tersebut, dimohon untuk tidak menganggap kegiatan itu sebagai penugasan resmi serta melakukan verifikasi langsung kepada redaksi atau manajemen Media Kompas Pemburu Keadilan.
Segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Saudara Mulyadi dengan mengatasnamakan media ini setelah tanggal 1 November 2026 bukan merupakan kegiatan resmi Media Kompas Pemburu Keadilan, kecuali terdapat penugasan atau persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Pemberitahuan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada seluruh pihak, menjaga nama baik lembaga pers, serta mencegah penyalahgunaan nama dan atribut media.
Demikian STOP PRESS ini disampaikan agar diketahui dan menjadi perhatian seluruh instansi serta masyarakat luas.
REDAKSI/MANAJEMEN
MEDIA KOMPAS PEMBURU KASUS
Berlaku efektif mulai 1 November 2026.

