KANDANGAN – _kompaspemburukasus.com_ Sidang gugatan antara _H. Edward Manurung selaku Penggugat_ dengan _PT. Antang Gunung Meratus selaku Tergugat_ kembali digelar di Pengadilan Negeri Kandangan, Senin (14/9/2026).
Agenda kali ini adalah _Pemeriksaan Setempat_ atau _descente_ di lokasi sengketa yang berada di _Desa Madang, Kecamatan Padang Batung_, dalam ruang lingkup konsesi lahan pertambangan PT. Antang Gunung Meratus.
Hadir dalam pemeriksaan tersebut Majelis Hakim PN Kandangan, pihak Penggugat _H. Edward Manurung_ yang didampingi tim kuasa hukumnya:
1. _Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H._
2. _Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H._
3. _Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H._
4. _Elsa Liana, S.H._
5. _Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H._
6. _Bahrudin, S.H._
7. _Fikri Rahmadhani, S.H._
8. _Nizhar Muhammad Afdie, S.H._
serta perwakilan BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan pihak keamanan dari _Polres Hulu Sungai Selatan_ dan _Brimob_.
Pemeriksaan setempat yang sedianya dimulai pukul 09.00 WITA sempat molor. Keterlambatan tersebut terjadi karena masih menunggu kehadiran perwakilan _BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan_ dan arahan dari petugas safety pertambangan PT. AGM.
Gambaran di Lokasi
Dari pantauan di lapangan, seluruh peserta pemeriksaan tampak menggunakan helm proyek berwarna oranye bertuliskan “VISITOR”_. Di lokasi berbatu dan gersang tersebut, Majelis Hakim, tim kuasa hukum, pihak BPN, dan aparat keamanan berdiskusi sambil meninjau langsung batas-batas lahan yang dipersengketakan. Beberapa petugas tampak mencatat, sementara pihak keamanan berjaga ketat di sekeliling area.
Dalam kesempatan itu, pihak Penggugat bersama tim kuasa hukum menunjukkan langsung objek lahan yang menjadi sengketa atau yang diduga merupakan penyerobotan lahan oleh PT. AGM. Dengan pengawalan ketat dari aparat dan di bawah terik matahari, proses pemeriksaan berlangsung cukup lama.
“Kami Mampu Menunjukkan Bukti Di Lapangan”
Usai pemeriksaan, tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada media.
“Secara faktual di lapangan kami mampu menunjukkan. Kami berkeyakinan bahwa tanah ini adalah betul-betul milik dari klien kami”_ ujar salah satu tim kuasa hukum.
Pihak H. Edward Manurung mengaku yakin dengan kepemilikan lahannya dan turut menghadirkan saksi-saksi batas untuk menguatkan dalil gugatannya.
Jurnalis Dilarang Masuk Lokasi Oleh Pihak Perusahaan*
Yang menjadi catatan dalam pemeriksaan setempat kali ini adalah _pelarangan terhadap insan pers/jurnalis untuk masuk ke lokasi sengketa di Desa Madang oleh pihak keamanan perusahaan PT. AGM_, padahal sidang dinyatakan terbuka untuk umum.
Padahal Majelis Hakim tidak mengeluarkan penetapan sidang tertutup. Sesuai asas persidangan terbuka dan kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam _Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers_ dan _Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman_, peliputan harus berdasarkan fakta di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. AGM terkait alasan pelarangan tersebut.
*Agenda Berikutnya Dengarkan 8 Saksi dari Pihak Penggugat*
Menutup persidangan, Majelis Hakim menyampaikan terima kasih kepada BPN, Polres HSS, Brimob, dan ketua lingkungan setempat atas pengamanan dan bantuan pengukuran.
“Sidang pada hari ini kita tutup. Insyaallah akan dibuka kembali hari Senin tanggal 21 September 2026 jam 09.00 WITA di ruang sidang Pengadilan Negeri Kandangan untuk acara pembuktian saksi dari pihak Penggugat”_ ujar Majelis Hakim.
Tim kuasa hukum menambahkan bahwa pada sidang lanjutan tersebut, pihak Penggugat akan menghadirkan _8 orang saksi_ untuk menguatkan bukti dan dalil gugatan di muka persidangan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan tambang besar di wilayah Hulu Sungai Selatan.
_kaperwil: http://kompaspemburukasus.com_
_provinsi kalimantan selatan_

