Gowa, kompaspemburukasus.com
17 Agustus 2026 — Sengketa lahan di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Dua laporan terkait objek yang sama disebut belum menemukan titik terang, meski prosesnya telah berlangsung bertahun-tahun.
Persoalan tersebut bermula dari laporan dugaan perusakan aset pada Agustus 2022 di wilayah Dusun Tangala RT 001/RW 004, Desa Kanjilo. Pelapor, Ruslan, melaporkan Haerudin Daeng Naja’ atas dugaan perusakan aset.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul laporan aduan terkait dugaan pemalsuan dokumen atas objek lahan yang sama.
Laporan dugaan perusakan tercatat dengan nomor STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL, sementara laporan aduan dugaan pemalsuan dokumen tercatat dengan nomor LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM.
Keluarga pelapor menyebut sejumlah saksi ahli waris telah memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Gowa. Dari empat saksi yang disebutkan, yakni Mudon Daeng Ropu, Hairudin Daeng Sanre, Hamsa Daeng Lawa dan Baralian Daeng Intang, tiga di antaranya diklaim telah hadir memberikan keterangan.
Namun, hingga kini pihak pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan perkara. Bahkan, menurut keterangan pihak pelapor, pemeriksaan terhadap pihak terlapor disebut belum dilakukan.
Setiap kali mempertanyakan perkembangan perkara kepada pihak penyidik, termasuk Kanit Tahbang maupun Kasat Reskrim Polresta Gowa, pelapor mengaku kembali memperoleh jawaban bahwa proses masih “menunggu”.
Kondisi tersebut memunculkan keresahan di tengah keluarga pelapor dan masyarakat. Mereka mempertanyakan transparansi serta kecepatan penanganan perkara dan meminta agar proses hukum berjalan profesional, objektif, serta memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Warga juga meminta agar tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum. Dugaan mengenai adanya pihak yang “kebal hukum” menjadi salah satu keresahan yang mereka sampaikan. Namun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan serta keputusan dari lembaga berwenang.
Atas kondisi itu, keluarga pelapor dan warga meminta perhatian serta pengawasan dari Kapolri, Polda Sulawesi Selatan, Kompolnas, DPR RI yang membidangi pertanahan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendorong agar seluruh laporan segera diproses secara profesional, transparan dan objektif sesuai ketentuan hukum.
2. Meminta pemeriksaan terhadap pihak terlapor dilakukan apabila telah memenuhi dasar dan prosedur hukum yang berlaku.
3. Memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan, tanpa diskriminasi dan tanpa perlakuan istimewa.
Warga berharap keterbukaan penanganan perkara, pemeriksaan seluruh pihak secara berimbang, serta keterangan para saksi ahli waris dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.
Kini perhatian publik tertuju pada Polresta Gowa dan instansi terkait. Masyarakat menunggu apakah dua laporan tersebut segera memperoleh kepastian hukum atau kembali berlarut tanpa kejelasan.
Prinsipnya, sengketa lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang sah, bukan melalui tekanan maupun klaim sepihak. (*)
TIM INVESTIGASI

