GOWA, SULAWESI SELATAN, kompaspemburukasus.com 9 AGUSTUS 2026 — Sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini memasuki babak baru setelah muncul laporan dugaan perusakan aset dan dugaan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan objek lahan yang sama.
Pelapor, Ruslan, sebelumnya melaporkan dugaan tindakan perusakan yang disebut terjadi sejak Agustus 2022 di wilayah Dusun Tangala, RT 001/RW 004, Desa Kanjilo. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan pelapor, hingga kini belum terdapat perkembangan penanganan perkara yang dinilai memberikan kejelasan mengenai status laporan tersebut.
Persoalan kemudian berkembang setelah adanya laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang juga disebut berkaitan dengan objek lahan yang disengketakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap kedua laporan tersebut telah berjalan.
Untuk membantu mengungkap riwayat dan fakta mengenai objek sengketa, empat ahli waris sekaligus tokoh masyarakat setempat menyatakan kesiapannya memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Gowa.
Keempatnya yakni:
1. Mudon Daeng Ropu
2. Hairudin Daeng Sanre
3. Hamsa Daeng Lawa
4. Baralian Daeng Intang
Mereka menyatakan siap hadir apabila dipanggil secara resmi oleh penyidik dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui terkait sejarah, penguasaan, maupun dokumen yang berhubungan dengan lahan tersebut.
Keterangan para ahli waris dinilai penting untuk membantu penyidik memperoleh gambaran secara utuh, khususnya apabila terdapat perbedaan klaim mengenai asal-usul dan kepemilikan objek tanah.
Berlarutnya penyelesaian perkara juga disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan kedua laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat meminta agar setiap laporan ditangani secara objektif, transparan dan tidak tebang pilih. Mereka juga berharap proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mampu mengungkap fakta sebenarnya berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Dalam perkara sengketa tanah, penentuan benar atau tidaknya suatu dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Setiap dugaan tindak pidana juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Polresta Gowa dalam menindaklanjuti kedua laporan tersebut. Kehadiran empat ahli waris diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai fakta, memeriksa dokumen serta keterangan para pihak secara menyeluruh.
Publik menunggu kejelasan: apakah laporan tersebut akan menemukan titik terang, atau justru kembali berlarut tanpa kepastian?
Yang pasti, masyarakat berharap penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan, sehingga sengketa lahan di Desa Kanjilo tidak terus menjadi persoalan yang berlarut-larut.(*)
TIM INVESTIGASI

