Kandangan, 5 Oktober 2026 – http://kompaspemburukasus.com – Persidangan gugatan H. Edward Manurung melawan PT Antang Gunung Meratus (AGM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kandangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.
Pada sidang tersebut, pihak Tergugat menghadirkan 3 orang saksi. Di persidangan, para saksi dicecar berbagai pertanyaan baik dari pihak Tergugat, Penggugat, maupun Majelis Hakim PN Kandangan. Keterangan saksi Tergugat tampak berbelit-belit sehingga menimbulkan tanda tanya, karena pada saat pembebasan lahan mereka banyak menyerahkan urusan surat keterangan tanah kepada kepala desa.
*Tim Kuasa Hukum H. Edward Manurung:*
*1. Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.*
*2. Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H.*
*3. Muhammad Rizky Al Fariz, S.H., M.H.*
*4. Elsa Liana, S.H.*
Kuasa Hukum H. Edward Manurung, Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H. mengungkapkan, “Bagaimana logikanya orang yang punya tanah tidak terlalu paham terkait surat-surat tanahnya, tidak paham silsilah tanah dan batas-batasnya. Yang banyak berperan menerbitkan surat-surat dan aktif dalam urusan tanah ternyata oknum pembakal. Patut diduga ada pemalsuan surat atau tanah palsu. Sementara kami mampu membuktikan dari silsilah tanah yang dikuatkan dengan surat dan dikuatkan dengan saksi-saksi. Apa yang kami ajukan gugatan terhadap perusahaan maka sudah layak hampir 100% untuk dikabulkan dan diganti rugi oleh pihak perusahaan.”
Sementara saksi ketiga yang dihadirkan Tergugat juga berbelit dalam memberikan kesaksian. Saksi tidak bisa menjelaskan asal-usul riwayat tanah miliknya, padahal tanah tersebut sudah dijual oleh orang tua saksi kepada H. Edward Manurung. Saksi juga mengakui bahwa tanah milik ibunya sudah dijual kepada H. Edward Manurung, namun kemudian dijual kepada PT Antang Gunung Meratus.
Sidang pun sempat memanas antara saksi ketiga dengan H. Edward Manurung, hingga Majelis Hakim PN Kandangan melerai argumen kedua belah pihak.
“Saksi dalam hal ini telah sengaja memalsukan surat tanah miliknya dan melakukan penipuan terhadap diri saya dan PT Antang Gunung Meratus. Saya sangat yakin bahwa yang diukur lahannya oleh saksi Tergugat adalah tanah milik saya yang dibebaskan oleh PT Antang Gunung Meratus. Faktanya berdasarkan bukti di persidangan yang disaksikan bersama Yang Mulia Majelis Hakim, objek tanahnya di Desa Madang, sementara surat tanahnya beda desa di Batu Bini dan beda kabupaten di Tapin,” ungkap H. Edward Manurung.
Diketahui, tanah milik Penggugat H. Edward Manurung *resmi terdaftar dan memiliki NOP PBB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan*, sedangkan surat tanah Tergugat yang menjadi alat bukti pada persidangan yang dijual oleh saksi Tergugat *belum memiliki NOP PBB*, pungkasnya.
Penggugat juga menghadirkan saksi fakta yaitu mantan Kepala Padang di Desa Madang yang menguatkan dan membenarkan silsilah asal-usul tanah serta batas-batas tanah milik H. Edward Manurung.
Selain itu, di hari yang sama sidang Khairul Anwar vs PT AGM juga digelar. Namun kali ini Khairul Anwar mencabut gugatannya karena ada penguatan hak substansi gugatan dan akan didaftarkan kembali ke PN Kandangan.
Di dalam persidangan berikutnya akan didengarkan keterangan saksi tambahan dari Tergugat dan tambahan alat bukti dari Penggugat pada hari *Senin, 12 Oktober 2026.*
*Kaperwil: http://kompaspemburukasus.com*
*Provinsi Kalimantan Selatan*

