GOWA, kompaspemburukasus.com — Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Gowaraya (LKBHMI CAGORA) bersama Tim Advokasi mendesak Kapolri dan Polda Sulawesi Selatan mengevaluasi penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa.
Desakan tersebut muncul setelah sekitar satu bulan sejak laporan polisi diterbitkan pada 4 Oktober 2026, pihak keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait perkembangan penanganan perkara.
Laporan tersebut diajukan Hasmiati Dg Memang selaku orang tua korban, dengan nomor *STTLP/B/1430/X/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN*.
Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan kepada pihak advokasi, korban berinisial R diduga mengalami penganiayaan oleh tiga orang terduga pelaku.
Peristiwa itu disebut terjadi ketika korban berada di rumah temannya. Tiga orang terduga pelaku diduga masuk ke rumah tersebut dan melakukan pemukulan terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka serius pada bagian mata kanan hingga harus mendapatkan penanganan medis di unit gawat darurat.
LKBHMI CAGORA menilai lambannya kepastian penanganan perkara tersebut perlu menjadi perhatian serius, terlebih korban merupakan anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan hukum.
Tim Advokasi menyebut sejumlah tahapan pemeriksaan telah dilakukan, di antaranya pemeriksaan terhadap korban melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, serta pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum (VeR).
Namun, hingga Selasa (3/11/2026), pihak korban disebut belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan dan langkah hukum selanjutnya, termasuk terkait status para terduga pelaku yang belum ditahan.
Muh. Farhan Haris, Mid Formatur Eksekutif LKBHMI CAGORA, bersama Tim Advokasi meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Kami ingin menagih komitmen Polri dengan semangat Presisi dan prinsip bahwa polisi hadir bersama masyarakat. Jangan sampai masyarakat, khususnya korban anak yang membutuhkan perlindungan hukum, justru kehilangan kepercayaan akibat lambannya penanganan perkara,” tegasnya.
LKBHMI CAGORA mendesak penyidik Polresta Gowa segera memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara, termasuk menjelaskan apabila masih terdapat kekurangan alat bukti maupun kendala dalam proses penyidikan.
Mereka juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendesak Polresta Gowa, LKBHMI CAGORA meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi apabila ditemukan hambatan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Pihak advokasi bahkan menyatakan siap menempuh langkah hukum dan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan kepolisian pada tingkat yang lebih tinggi apabila tidak terdapat perkembangan yang jelas.
**Belum Ada Keterangan Resmi Polresta Gowa**
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Gowa mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para terduga pelaku.
Perlu ditegaskan, penahanan merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Gowa maupun pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
LKBHMI CAGORA berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum serta memastikan hak korban anak atas perlindungan, rasa aman, dan keadilan tetap terpenuhi. (*)
**Tim/Redaksi**
