Kompaspemburukasus.com, SURABAYA – Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng kembali menjadi sorotan. Informasi serius beredar terkait dugaan masuknya barang yang disebut-sebut sebagai narkotika dengan berat sekitar 600 gram ke dalam lingkungan rumah tahanan tersebut. Informasi itu kini menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketatnya sistem pengamanan di pintu masuk rutan.
Informasi yang beredar menyebut barang tersebut diduga dibawa oleh seorang perempuan yang hendak membesuk suaminya, yang disebut berada di Blok D. Namun demikian, informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, barang bukti, hasil laboratorium, serta proses penyidikan aparat penegak hukum.
Jika nantinya benar barang tersebut merupakan narkotika, persoalannya jelas bukan perkara sederhana. Sebab, barang dengan berat sekitar 600 gram yang diduga berhasil masuk ke lingkungan rutan akan memunculkan pertanyaan serius: pada titik mana sistem pengamanan diduga gagal mencegah masuknya barang terlarang?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih tajam. Siapa yang melakukan pemeriksaan? Bagaimana prosedur pemeriksaan dijalankan? Apakah seluruh tahapan pengawasan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP)?
Rutan sebagai lembaga dengan tingkat pengamanan ketat tentu memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan. Karena itu, apabila informasi tersebut nantinya terbukti benar, seluruh rangkaian proses sejak pengunjung memasuki area pemeriksaan hingga menuju ruang kunjungan perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Tidak cukup hanya mencari siapa yang diduga membawa barang. Investigasi harus bergerak lebih jauh dengan memeriksa rekaman CCTV, daftar petugas yang bertugas, data kunjungan, prosedur pemeriksaan, serta pergerakan pengunjung di dalam area rutan.
Apabila barang tersebut benar berkaitan dengan kunjungan ke Blok D, maka jalur pergerakannya juga menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi. Pertanyaannya, bagaimana barang tersebut bisa mencapai titik tujuan apabila sebelumnya telah melalui pemeriksaan?
Di sinilah transparansi Rutan Medaeng dan aparat penegak hukum menjadi penting. Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya, tanpa mendahului hasil penyidikan dan tanpa menjadikan informasi yang belum terverifikasi sebagai sebuah kesimpulan hukum.
Apabila hasil pemeriksaan laboratorium nantinya memastikan barang tersebut merupakan narkotika, aparat penegak hukum harus menentukan secara terang jenis barang, berat bersih, asal-usul, kepemilikan, tujuan penguasaan, serta peran masing-masing pihak yang terkait.
Konstruksi hukum juga tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan. Ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus diterapkan berdasarkan unsur pidana dan fakta yang berhasil dibuktikan penyidik.
Jika fakta penyidikan memenuhi unsur penguasaan atau kepemilikan narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku, Pasal 112 UU Narkotika dapat menjadi salah satu ketentuan yang diuji. Sementara apabila ditemukan indikasi peredaran atau transaksi, ketentuan Pasal 114 juga dapat diperiksa sesuai fakta dan unsur perbuatannya.
Namun, penentuan pasal bukan kewenangan media. Semua harus didasarkan pada barang bukti, hasil laboratorium, keterangan saksi, alat bukti elektronik, serta konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.
Yang tidak kalah penting adalah kemungkinan adanya persoalan dari sisi internal pengamanan. Jika pemeriksaan terbukti tidak dilakukan sesuai prosedur, harus ditelusuri apakah hal tersebut merupakan kelalaian, pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, atau terdapat indikasi kesengajaan.
Apabila penyidikan menemukan bukti bahwa seseorang secara sengaja memberikan bantuan atau kesempatan sehingga tindak pidana dapat terjadi, maka peran orang tersebut harus diuji berdasarkan fakta hukum. Ketentuan mengenai penyertaan atau pembantuan sebagaimana Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dapat dipertimbangkan apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
Artinya, apabila nantinya ditemukan bukti adanya pihak yang sengaja membuka jalan bagi masuknya barang terlarang, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada orang yang diduga membawa barang tersebut.
Namun sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti kesengajaan dan hanya terdapat dugaan kelalaian dalam menjalankan prosedur, maka mekanisme pertanggungjawaban internal terhadap petugas juga perlu diperiksa sesuai aturan yang berlaku.
Pertanyaan besarnya adalah: mengapa barang tersebut bisa lolos apabila benar pernah melewati pintu pemeriksaan? Apakah pemeriksaan badan dilakukan secara benar? Apakah barang bawaan diperiksa? Apakah terdapat pemeriksaan berlapis? Dan apakah pengawasan terhadap pelaksanaan SOP berjalan efektif?
Angka sekitar 600 gram juga tidak boleh menjadi sekadar angka dalam pemberitaan. Berat tersebut harus dikonfirmasi berdasarkan barang bukti dan penimbangan resmi. Demikian pula mengenai jenis narkotika, identitas pemilik, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat harus menunggu kepastian dari proses hukum.
Karena itu, Rutan Medaeng maupun aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai informasi tersebut. Benarkah ditemukan barang yang diduga narkotika sekitar 600 gram? Di mana barang tersebut ditemukan? Siapa yang diamankan? Bagaimana barang itu bisa masuk? Dan apakah ada pemeriksaan terhadap petugas yang bertugas pada saat kejadian?
Jika informasi tersebut tidak benar, Rutan Medaeng tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Sebaliknya, apabila informasi tersebut terbukti benar, publik tentu berharap penanganannya tidak berhenti pada penindakan terhadap satu orang semata, tetapi juga mengungkap seluruh kemungkinan rantai peristiwa di balik masuknya barang tersebut.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang seorang pengunjung ataupun dugaan narkotika. Persoalan yang jauh lebih besar adalah kredibilitas sistem pengamanan Rutan Medaeng. Jika benar barang terlarang dapat menembus sistem pengamanan, maka evaluasi menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Publik membutuhkan jawaban, bukan sekadar bantahan. Jika benar, bongkar seluruh rantainya. Jika tidak benar, tunjukkan faktanya. Dan jika ditemukan pelanggaran, proses setiap pihak berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rutan Medaeng maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Redaksi/Tim)

