WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
SUBANG – PT PG Rajawali II Unit PG Subang secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tanpa kompromi dan menyeret seluruh dalang serta pelaku penambangan tanah merah ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan ke meja hijau. Aktivitas kriminal terorganisir ini tidak hanya merampas aset negara, tetapi juga secara nyata merusak lingkungan hidup demi keuntungan pribadi sekelompok mafia tanah. (21/10/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul keberhasilan Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang yang sebelumnya telah mengamankan 8 orang terduga pelaku penjarahan tanah dalam sebuah inspeksi mendadak (Sidak). Dalam operasi tersebut, dua alat berat ekskavator serta dua unit truk tronton indeks 24 berhasil disita di Polsek Purwadadi sebagai barang bukti nyata dari kejahatan lingkungan ini.
Kejahatan Masif di 17 Titik Lokasi
Berdasarkan hasil pengembangan, praktik lancung ini ternyata terjadi secara masif dan terstruktur di 17 titik galian ilegal yang tersebar di wilayah strategis milik PT PG Rajawali II, meliputi:
Desa Pasirmuncang: Mencakup Blok Batu Goong, Blok Pasir Benteng, Blok Pasir Jati, dan Blok Rawa Gabus.
Desa Gandasari: Mencakup Blok Bugel, Blok Karang Tanjung, Blok Siki, dan Blok Tanjung Jaya.
Desa Mekarsari & Desa Tanjungsari Barat
Penambangan liar berskala besar ini telah memicu kerugian material yang luar biasa bagi perusahaan, merusak rencana swasembada pangan, serta menyengsarakan masyarakat sekitar akibat polusi udara yang ditimbulkan oleh mobilitas kendaraan berat.
Kejari Subang Gandeng 4 Tim Ahli Top
Untuk memastikan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, kasus yang kini digodok oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang bergerak dengan agresif. Pihak kejaksaan tidak main-main dan langsung berkoordinasi dengan empat klaster ahli untuk menghitung total kerusakan, yaitu:
1 : Ahli Lingkungan Hidup – Untuk menghitung dampak kehancuran ekosistem.
2 : Ahli Akuntan Publik – Untuk menguliti total kerugian finansial negara dan perusahaan.
2 : Ahli Hukum Pidana – Untuk menyusun dakwaan maksimal agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
4 : Ahli ATR/BPN – Untuk menegaskan batas mutlak kepemilikan lahan HGU.
Satu Suara: Usut Hingga ke Akar!
“Ini bukan sekadar pencurian biasa, ini adalah korupsi aset dan pengrusakan masa depan lingkungan Subang! Kami meminta APH, baik Polres maupun Kejari Subang, untuk tidak ragu mengejar aktor intelektual di balik penambangan ilegal ini. Tuntut dengan hukuman maksimal!” tegas perwakilan pihak terkait.
PT PG Rajawali II berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan terselamatkannya aset negara dari tangan para mafia tanah.
Reporter. : Ujang Suryana

