KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Polres Tanjab Barat Tangani Tiga Perkara Dugaan Karhutla, Empat Tersangka Dalam Penyidikan

Direktur Pelaksana by Direktur Pelaksana
Agustus 13, 2026
in Nasional
0
Polres Tanjab Barat Tangani Tiga Perkara Dugaan Karhutla, Empat Tersangka Dalam Penyidikan

WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM

TANJUNG JABUNG BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menangani tiga laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dari tiga laporan polisi tersebut, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah memasuki tahap penyidikan.

Kapolres Tanjab Barat Melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus S.Tr.K ,.S.I.K.,M.H menyampaikan bahwa tiga perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada akhir Juli hingga Agustus 2026.

Perkara pertama tercatat dalam LP/A/02/VII/2026/SPKT/SEK MERLUNG/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tertanggal 30 Juli 2026. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni PS dan JS.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok bergagang lilitan karet warna hitam, satu buah korek api gas warna merah, dua potongan kayu bekas terbakar, serta satu buah korek api gas warna bening dengan isi gas warna ungu.

Sementara itu, perkara kedua tercatat dalam LP/A/02/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tertanggal 10 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial F.
Dari perkara tersebut, penyidik mengamankan satu buah korek api gas warna merah sebagai barang bukti.

Selanjutnya, perkara ketiga berdasarkan LP/A/03/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tertanggal 10 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial SS. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah korek api gas warna merah.

Keempat tersangka dalam tiga perkara tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 39 Angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kanit Tipidter menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.

Polres Tanjung Jabung Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terlebih di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Dengan tiga laporan polisi dan empat tersangka yang telah masuk tahap penyidikan, Polres Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla sekaligus mencegah meluasnya dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat.

Previous Post

Polisi Bergerak Cepat Tangani Penemuan Mayat Pria di Kamar Hotel Setia Jaya Kuala Tungkal.

Next Post

Apel Sabuk Kamtibmas di Halaman Polres Berau

Direktur Pelaksana

Direktur Pelaksana

Next Post
Apel Sabuk Kamtibmas di Halaman Polres Berau

Apel Sabuk Kamtibmas di Halaman Polres Berau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky