Balikpapan kaltim kompaspemburukasus.com—8 agustus 2026 Polda Kalimantan Timur secara resmi telah menanggapi serangkaian laporan yang disampaikan Aliansi Ormas Kalimantan Kabupaten Berau terkait dugaan kegiatan galian C tanah urug ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut. Surat tanggapan bernomor BI/266/VII/WAS.2.4/2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Juli 2026 ini menjadi jawaban atas beberapa kali penyampaian laporan dan permintaan tindak lanjut yang telah dikirimkan sebelumnya.
Dalam surat tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Kaltim menyatakan telah menerima surat pengaduan dari Aliansi Ormas Berau. Selanjutnya, akan dilakukan asistensi serta diberikan petunjuk dan arahan guna mempercepat penanganan perkara kepada penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Berau.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam rangka pengawasan dan pengungkapan perkara. Ditegaskan pula bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berpegang pada prosedur hukum yang berlaku.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, Aliansi Ormas Berau dapat menghubungi Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui saluran yang telah ditentukan.
Dengan adanya tanggapan resmi ini, Aliansi Ormas Berau berharap penanganan kasus galian C ilegal di Kabupaten Berau dapat segera berjalan lebih cepat dan transparan sesuai harapan masyarakat selama ini.
#kpk .kalimantan timur

