SINTANG, KALIMANTAN BARAT — KOMPASPEMBURUKASUS.COM, Selasa, 13 Oktober 2026
Sorotan terhadap fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pulau Sabhang, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mulai mengemuka. Masyarakat berharap lembaga yang memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal, khususnya terkait transparansi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran Dana Desa.
Pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan BPD menjadi perhatian publik di tengah harapan masyarakat agar setiap anggaran yang dikucurkan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan warga desa.
BPD Memiliki Peran Strategis dalam Pengawasan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Selain itu, pelaksanaan tugas dan kegiatan BPD perlu dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana aspirasi warga diperjuangkan dan fungsi pengawasan dijalankan.
Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana BPD Desa Pulau Sabhang melaksanakan tugas pengawasannya, termasuk dalam memastikan pengelolaan anggaran desa berlangsung secara transparan, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
BPD tidak boleh dipandang sekadar sebagai pelengkap struktur pemerintahan desa. Keberadaannya memiliki arti penting dalam menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus menjadi saluran aspirasi masyarakat.
Transparansi Anggaran Menjadi Tuntutan Publik.
Keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana Desa merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Informasi mengenai anggaran, program kegiatan, realisasi pelaksanaan, serta pertanggungjawaban keuangan perlu disampaikan melalui mekanisme publikasi yang sesuai dengan ketentuan.
Pemasangan baliho atau media informasi realisasi anggaran dapat menjadi salah satu sarana transparansi kepada masyarakat, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui keterbukaan tersebut, warga dapat mengetahui program apa saja yang direncanakan, kegiatan yang telah direalisasikan, serta manfaat yang dihasilkan dari penggunaan anggaran.
Apabila muncul pertanyaan atau dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun polemik berkepanjangan.
Masyarakat tidak seharusnya hanya menerima janji atau pernyataan tanpa memperoleh informasi yang memadai. Setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang jelas dan dapat diperiksa sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Jangan Biarkan Pertanyaan Masyarakat Tanpa Jawaban
Dana Desa merupakan instrumen pemerintah untuk mendorong pembangunan, memperkuat perekonomian masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperbaiki kesejahteraan warga di tingkat desa.
Oleh sebab itu, setiap anggaran yang disalurkan harus dikelola secara bertanggung jawab. Apabila terdapat persoalan atau dugaan penyimpangan, hal tersebut perlu ditelusuri berdasarkan fakta, dokumen, dan bukti yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau tuduhan.
Dalam konteks Desa Pulau Sabhang, masyarakat berharap BPD dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan yang telah dilakukan, termasuk mekanisme penyerapan aspirasi warga, pembahasan persoalan pembangunan, serta langkah yang ditempuh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program desa.
Keterbukaan bukanlah ancaman bagi pemerintahan desa yang berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, transparansi merupakan sarana untuk memperkuat kepercayaan publik dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara akuntabel.
Aparat Terkait Diharapkan Menindaklanjuti Sesuai Kewenangan. 
Masyarakat juga berharap instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap setiap laporan yang disampaikan mengenai pengelolaan Dana Desa, terutama apabila disertai dokumen, bukti, atau informasi yang layak diverifikasi.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan hendaknya dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, setiap dugaan harus tetap dibedakan dari fakta yang telah terbukti, sehingga tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pemeriksaan yang semestinya.
Langkah klarifikasi kepada pemerintah desa dan BPD juga penting agar persoalan yang berkembang dapat dijelaskan secara berimbang. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian informasi, sementara pihak-pihak yang menjadi sorotan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keterangan resmi.
Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan
Pada akhirnya, masyarakat menginginkan agar Dana Desa benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan justru menimbulkan pertanyaan akibat minimnya informasi atau lemahnya komunikasi antara penyelenggara pemerintahan desa dan warga.
BPD diharapkan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat dan mampu menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dijalankan secara serius, independen sesuai kewenangan, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Jangan biarkan pertanyaan masyarakat berlalu tanpa kejelasan. Apabila pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai aturan, keterbukaan data dan pertanggungjawaban merupakan cara terbaik untuk menjawab keraguan. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Dana Desa adalah amanah untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Catatan Redaksi: Hingga rilis ini disusun, informasi mengenai tanggapan resmi BPD dan Pemerintah Desa Pulau Sabhang belum dicantumkan dalam bahan yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BPD, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
KOMPAS PEMBURU KASUS
Mengawal transparansi, menyuarakan kepentingan masyarakat.

