KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Hukum & Kriminal

Pelarian Taufik Hidayat Berakhir, Tim DPO Gabungan Polda Jabar Ringkus Tersangka di Majalaya

Direktur Utama by Direktur Utama
Juni 24, 2026
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Pelarian Taufik Hidayat Berakhir, Tim DPO Gabungan Polda Jabar Ringkus Tersangka di Majalaya

Bandung.www.Kompaspemburukasus.com

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jawa barat.Irjen.Pol.Rudi Setiawan.S.I.K.S.H.M.H menyampaikan bahwa Tim DPO Gabungan berhasil mengamankan pelaku berinisial TH, 30 tahun, di wilayah Kabupaten Bandung. Pelaku diduga melarikan diri ke beberapa daerah sebelum akhirnya diamankan.Selasa 23/06/2026/

Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, berakhir hanya dalam hitungan jam. Kurang dari 24 jam setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik berhasil diringkus aparat kepolisian pada Selasa

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.bahwa pelaku ada di sekitar perumahan griya asri Majalaya kabupaten bandung jam.18.30 wib saat di tangkap pelaku tidak ada perlawanan.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Sesuai prosedur, pelaku akan menjalani tes kesehatan untuk memastikan kondisinya layak menjalani proses hukum. Hasil tes kesehatan ini jadi bagian dari berkas penyidikan yang disusun penyidik.

Kapolda Jabar menegaskan pelaku akan ditempatkan di ruang tahanan khusus selama proses penyidikan berlangsung. Langkah ini untuk menjamin keamanan pelaku, korban, saksi, dan kelancaran proses hukum. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara termasuk keterangan saksi, ahli, dan bukti-bukti lain.

(Redaksi,Noviani)

Previous Post

Sidang PMH Dana Hibah PP Al-Ibrohimi: Sidang Lapangan Bongkar Dugaan Salah Sita Kejari Gresik dan Misteri Tiga Kali Mangkirnya Jaksa Agung

Next Post

Polsek Ilir Barat I Sukses Fasilitasi Perdamaian Muhammad Basith dan Jefriansyah

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Polsek Ilir Barat I Sukses Fasilitasi Perdamaian Muhammad Basith dan Jefriansyah

Polsek Ilir Barat I Sukses Fasilitasi Perdamaian Muhammad Basith dan Jefriansyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky