KENDAL (Jawa Tengah)– www.kompaspemburukasus.com – Pansus II DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Kendal pada Rabu 25Agustus 2026.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari proses fasilitasi yang dilakukan oleh Tim Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda inisiatif DPRD Kendal. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Raperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan di lapangan.
Akhmad mu’alim ketua DPD LSM PKP kab Kendal nampak hadir mengikuti rapat.
Berdasarkan layar presentasi pada rapat, agenda utama Pansus II kali ini adalah “Rancangan Peraturan Daerah – Fasilitasi Gubernur: Raperda Pengelolaan TPI”.
Anggota Pansus II yang hadir mengikuti rapat dengan serius. Sejumlah masukan dari para pemangku kepentingan perikanan di Kendal juga menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan pasal-pasal Raperda.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa keberadaan Perda tentang Pengelolaan TPI sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan PAD, serta melindungi nelayan dan pelaku usaha perikanan di Kabupaten Kendal.
“Pengelolaan TPI harus transparan, akuntabel, dan berpihak kepada nelayan. Melalui Raperda ini kita ingin tata kelola pelelangan ikan di Kendal menjadi lebih modern dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Rapat kerja ini juga menjadi tindak lanjut dari hasil konsultasi sebelumnya dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Setelah melalui tahap fasilitasi ini, Raperda Pengelolaan TPI akan kembali dibahas dalam rapat internal Pansus sebelum dibawa ke tahap pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPRD.
Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Kendal diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi TPI sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kelautan dan perikanan di wilayah utara Jawa Tengah.
Penulis: nurjanah

