TEBO — Kompas Pemburu Kasus, 23 September 2025 — Sejumlah masyarakat mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 18 Tebo, yang berada di wilayah Pulau Tamiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Pertanyaan tersebut disampaikan masyarakat kepada media ini setelah mereka mengaku ingin mengetahui secara terbuka bagaimana dana BOS Reguler yang diterima sekolah digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan kebutuhan operasional sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas Pemburu Kasus dari masyarakat setempat melalui komunikasi telepon dan WhatsApp, warga mengaku merasa lega karena pungutan komite yang sebelumnya mereka keluhkan disebut sudah tidak berjalan lagi.
Salah seorang masyarakat menyampaikan bahwa kondisi tersebut membuat warga merasa lebih nyaman.
“Kami sudah merasa lega dan senang karena tidak ada lagi pungutan komite. Sekarang sudah tidak berjalan lagi,” ujar warga kepada media ini.
Ketua Komite Benarkan Tidak Ada Pungutan
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak komite SMA Negeri 18 Tebo.
Ketua Komite SMA Negeri 18 Tebo membenarkan bahwa hingga saat ini tidak ada lagi pungutan biaya komite kepada masyarakat.
“Benar, kami tidak menerima lagi pungutan biaya komite sampai sekarang,” tutur Ketua Komite kepada media ini.
Namun demikian, masyarakat kemudian mempertanyakan pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2025, khususnya terkait penggunaan anggaran dan keterbukaan informasi mengenai realisasi belanja sekolah.
Masyarakat Minta Pengelolaan Dana BOS Transparan
Masyarakat meminta pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan Dana BOS Reguler, termasuk rincian program, kegiatan, serta realisasi anggaran yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025.
Warga juga mempertanyakan sejumlah penggunaan anggaran yang menurut informasi yang mereka terima mencapai sekitar Rp80 juta. Namun, masyarakat menilai masih diperlukan penjelasan dan dokumen pendukung untuk mengetahui secara pasti penggunaan anggaran tersebut.
Masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian atau mark-up dalam penggunaan anggaran, tetapi hal tersebut masih sebatas pertanyaan dan dugaan masyarakat yang memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi.
Selain persoalan Dana BOS, masyarakat turut meminta penjelasan mengenai pengelolaan hasil perkebunan sawit yang mereka pertanyakan berada di lingkungan sekolah.
“Coba dipertanyakan hasil sawitnya berapa per bulan dan uang hasil sawit tersebut digunakan untuk apa,” ujar masyarakat kepada tim Kompas Pemburu Kasus.
Menurut masyarakat, keterbukaan informasi diperlukan agar penggunaan seluruh sumber dana yang berkaitan dengan kegiatan sekolah dapat diketahui secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Kompas Pemburu Kasus telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, mengenai pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2025 serta sejumlah pertanyaan yang disampaikan masyarakat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah disebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada media ini.
Dengan demikian, berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan Dana BOS Reguler dan sumber penerimaan lainnya masih menunggu penjelasan resmi dari pihak SMA Negeri 18 Tebo.
Kompas Pemburu Kasus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat data atau informasi yang perlu diluruskan.
(ENJOYYY)

