KOMPASPEMBURUKASUS.COM
MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BaPaKa bersama Gerakan Aktivis Sulawesi Selatan (GASS) mengecam keras sikap arogan manajemen Big Donat Makassar yang alih-alih meminta maaf atas kesalahan fatal dalam melayani konsumen, justru menunjuk seorang oknum advokat untuk mengintimidasi korban dengan ancaman laporan polisi. Tindakan ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk merekayasa fakta dan membalikkan posisi dari pelaku menjadi “korban”.
Peristiwa bermula ketika seorang konsumen membeli beberapa paket donat dan telah melakukan pembayaran lunas Brimo. Namun, akibat kelalaian verifikasi internal Big Donat, pesanan tidak diproses dan konsumen malah dituduh sebagai PENIPU di hadapan umum.
Alih-alih mengakui kesalahan sistem dan meminta maaf, pihak Big Donat melalui kuasa hukumnya tiba-tiba melayangkan ancaman akan melaporkan korban ke kepolisian, dengan hanya berpedoman pada potongan video CCTV yang tidak kontekstual.
Menanggapi perkembangan terbaru ini, Muh Saleh Bunk, selaku Ketua Departemen Aksi dan Mobilisasi Massa GASS Sulsel serta Kabid Informasi/Penelitian LBH BaPaKa, dalam keterangan terpisah menyatakan:
“Tindakan oknum advokat yang mewakili Big Donat adalah tindakan yang sangat keliru dan tidak profesional. Ia hanya melihat sebagian kecil bukti dari rekaman CCTV dengan sengaja mengabaikan rentetan peristiwa utuh dari awal kejadian. Apa wajar jika seseorang sudah membayar lunas namun barang tidak didapat, lalu malah diteriaki PENIPU?!”
Muh Saleh Bunk menekankan bahwa tuduhan “PENIPU” adalah pemicu utama kemarahan korban dan keluarganya. Dalam kultur sosial masyarakat Bugis-Makassar, kata-kata tersebut memiliki bobot moral yang sangat berat.
“Sebagai orang Bugis-Makassar, tentunya ini adalah bahasa yang sangat pantang diucapkan jika kenyataannya tidak benar. Menuduh orang lain menipu padahal uang sudah masuk ke rekening merchant adalah bentuk penghinaan harga diri yang tidak bisa ditolerir. Ini bukan sekadar sengketa bisnis, tapi serangan terhadap martabat manusia,” tegas Muh Saleh Bunk.
LBH BaPaKa menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh oknum advokat tersebut cacat prosedur dan etika karena:
1. Mengabaikan Alat Bukti Utama: Mengabaikan bukti transfer bank yang sah sebagai alat bukti pembayaran, dan hanya bersandar pada interpretasi sepihak terhadap CCTV.
2. Penyalahgunaan Wewenang Hukum: Menggunakan profesi advokat untuk mengintimidasi konsumen yang sedang dalam posisi tertekan (abuse of power), bukan untuk mencari keadilan materiil.
3. Potensi Laporan Balik (Counter-Claim): Jika pihak Big Donat tetap memaksakan laporan polisi dengan fakta yang direkayasa, LBH BaPaKa siap mendampingi korban untuk melaporkan balik pihak manajemen dan oknum advokat tersebut.
Kami memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada manajemen Big Donat Makassar untuk, Meminta Maaf Secara Terbuka kepada korban dan keluarga atas tuduhan “penipu” yang merendahkan martabat lalu mengevaluasi Kuasa hukum: Mencabut kuasa dari oknum advokat yang telah bertindak provokatif dan tidak objektif.
Jika tidak ada itikad baik dari managemen Big Donat, LBH BaPaKa dan GASS akan membawa kasus ini ke ranah publik yang lebih luas, termasuk melaporkan perilaku oknum advokat tersebut ke Dewan Kehormatan Profesi Advokat sesuai OAnya, serta mendorong korban dalam proses hukum pidana dan perdata karena kebetulan korban juga kebetulan seorang Advokat dan praktisi hukum di kota.

