KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

LBH BaPaKa & GASS Desak Kapolda Sul-Sel Usut Dugaan Malprosedural dan Undue Delay dalam Penanganan Perkara LP/B/540/X/2025/RSPKT di Polres Bulukumba

Direktur Utama by Direktur Utama
Juli 12, 2026
in Nasional
0
LBH BaPaKa & GASS Desak Kapolda Sul-Sel Usut Dugaan Malprosedural dan Undue Delay dalam Penanganan Perkara LP/B/540/X/2025/RSPKT di Polres Bulukumba

WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM

Bulukumba, Sulawesi Selatan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BaPaKa Bakti (Panglima Keadilan) bersama Gerakan Aktivis Sulawesi Selatan (GASS) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran prosedur hukum (malprosedural) dan penundaan berkepanjangan (undue delay) dalam penanganan perkara dengan nomor registrasi LP/B/540/X/2025/RSPKT yang ditangani oleh Kepolisian Resor Polres Bulukumba (Unit Harda).

Kasus ini dinilai sangat merugikan pihak pelapor akibat lambatnya proses hukum dan ketidakjelasan status penangguhan terhadap para tersangka.

Muh Saleh HS, selaku Kabid Informasi dan Teknologi LBH BaPaKa serta Kabid Departemen Aksi dan Mobilisasi Massa (GASS), menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi asas due process of law (proses hukum yang adil) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik malprosedural dalam penyidikan perkara LP/B/540/X/2025/RSPKT. Penangguhan penahanan terhadap para tersangka yang tidak disertai dengan pertimbangan hukum yang jelas, serta keterlambatan penyelesaian berkas yang berlarut-larut, telah mencederai rasa keadilan bagi korban/pelapor,” ungkap Muh Saleh HS dalam keterangan tertulisnya 12/7/2026.

Menurut Muh Saleh, penundaan yang berkepanjangan (undue delay) bukan hanya melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga berpotensi menghilangkan alat bukti dan melemahkan posisi hukum pihak pelapor. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi kepolisian yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Tuntutan LBH BaPaKa dan GASS:

Sebagai bentuk pengawasan sosial dan advokasi hukum, LBH BaPaKa dan GASS mendesak:

1. Kapolres Bulukumba untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap penyidik yang menangani perkara LP/B/540/X/2025/RSPKT.
2. Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Propam dan Wasdik untuk turun tangan memeriksa dugaan malprosedural dan kelalaian dalam penyidikan kasus tersebut.
3. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Pengawas Eksternal lainnya untuk memantau perkembangan perkara ini agar tidak terjadi rekayasa atau perlindungan terhadap tersangka.
4. Segera menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Bulukumba tanpa penundaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut yang serius dan transparan dari jajaran Polres Bulukumba, kami tidak segan-segan untuk melakukan aksi protes damai dan melaporkan oknum penyidik yang diduga lalai ke instansi pengawas yang lebih tinggi,” tambah Muh Saleh.

LBH BaPaKa dan GASS mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media massa untuk turut mengawal tegaknya supremasi hukum di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Bulukumba. Keadilan tidak boleh ditebus dengan waktu dan kelalaian.

#KeadilanUntukBulukumba #StopMalprosedural #LBHBaPaKa #GASS.

Previous Post

Diduga Sekap dan Aniaya Kekasih hingga Luka Parah, Keluarga Korban Lapor ke Polres Metro Bekasi

Next Post

Dishub dan Satlantas Perketat Pengawasan, Truk Wing Box Dilarang Keras Masuk Kawasan Pasar dan Pertokoan

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Dishub dan Satlantas Perketat Pengawasan, Truk Wing Box Dilarang Keras Masuk Kawasan Pasar dan Pertokoan

Dishub dan Satlantas Perketat Pengawasan, Truk Wing Box Dilarang Keras Masuk Kawasan Pasar dan Pertokoan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky