Kompaspemburukasus.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran setoran uang dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada pihak tertentu di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada 24 September 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan sejumlah mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
KPK menduga uang yang ditemukan tidak semata-mata berasal dari penerimaan layanan pertanahan kepada masyarakat. Penyidik turut menelusuri dugaan adanya setoran dari sejumlah Kantah di wilayah Jawa Timur.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara tersebut.
Kasus HGB di Kabupaten Bogor itu sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Dari pengembangan penyidikan, KPK kemudian menelusuri kemungkinan adanya aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, penyidik masih menelusuri asal-usul uang tunai dan perhiasan yang ditemukan dalam penggeledahan. Dugaan keterkaitan uang tersebut dengan setoran dari sejumlah Kantah di Jawa Timur juga masih dalam tahap pendalaman.
KPK belum menyimpulkan pihak mana saja yang terlibat maupun memastikan status hukum dari dugaan setoran tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap sumber uang, pola aliran dana, serta pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut.
(Redaksi)

