KENDAL (Jawa Tengah) kompaspemburukasus.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Muhammad Gunawan (23), terpidana mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap mantan pacarnya, Baladiva Nisrina Maheswari. Dengan putusan tersebut, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kendal dan telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang, kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penolakan kasasi itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pid/2026. Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu W., SH,membenarkan informasi tersebut dan sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terpidana.
“Alhamdulillah, memang benar informasi tersebut mas. Perjuangan yang panjang ini akhirnya membuahkan hasil, kasasi yang diajukan oleh MG ditolak oleh Mahkamah Agung,” kata Novita , Rabu (15/7/2026) sore.
“Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pid/2026. Jadi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kendal dan telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang, kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” sambungnya.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Muhammad Gunawan (MG) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Putusan MA ini menguatkan bahwa terpidana MG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” jelasnya.
Novita menerangkan Putusan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
“Kami ini mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya anak dari klien kami agar tidak sia-sia. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Penulis : Tasim

