KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Kasasi Ditolak, Pembunuh Mantan Pacar di Kaliwungu Tetap Dihukum Mati

Direktur Utama by Direktur Utama
Juli 25, 2026
in Nasional
0
Kasasi Ditolak, Pembunuh Mantan Pacar di Kaliwungu Tetap Dihukum Mati

KENDAL (Jawa Tengah) kompaspemburukasus.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Muhammad Gunawan (23), terpidana mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap mantan pacarnya, Baladiva Nisrina Maheswari. Dengan putusan tersebut, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kendal dan telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang, kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penolakan kasasi itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pid/2026. Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu W., SH,membenarkan informasi tersebut dan sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terpidana.

“Alhamdulillah, memang benar informasi tersebut mas. Perjuangan yang panjang ini akhirnya membuahkan hasil, kasasi yang diajukan oleh MG ditolak oleh Mahkamah Agung,” kata Novita , Rabu (15/7/2026) sore.

“Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pid/2026. Jadi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kendal dan telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang, kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” sambungnya.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Muhammad Gunawan (MG) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Putusan MA ini menguatkan bahwa terpidana MG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” jelasnya.

Novita menerangkan Putusan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,

“Kami ini mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya anak dari klien kami agar tidak sia-sia. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Penulis : Tasim

Previous Post

Tagih Uang Cicilan 50 Ribu, Pegawai Koperasi Dibacok

Next Post

15 Debitur Bermasalah PD BKK KLATEN, Dikejar Jaksa

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
15 Debitur Bermasalah PD BKK KLATEN, Dikejar Jaksa

15 Debitur Bermasalah PD BKK KLATEN, Dikejar Jaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky